Kurang Hakim, Pengadilan Tipikor Kewalahan

Senin, 05 Oktober 2015 - 13:10 WIB
Kurang Hakim, Pengadilan Tipikor Kewalahan
Kurang Hakim, Pengadilan Tipikor Kewalahan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta merasa kewalahan dalam menangani perkara limpahan penegak hukum.

Kondisi tesebut akibat keterbatasan jumlah hakim ad hoc karena masa kerjanya tidak diperpanjang.

"Sekarang pengadilan Tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim ad hoc yang semula delapan. Tiga sudah tidak diperpanjang, (sehigga) tinggal lima," kata Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tipikor Jakarta Sutio Jumagi Akhirno di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).‬

Dia mengungkapkan tiga hakim yang masa kerjanya tak diperpanjang, yakni Made Hendra, Hendra Yosfin, dan Slamet Subagyo.

"Yang satu (Made Hendra) mengundurkan diri sejak lama, yang dua mungkin pertimbangan sendiri, kayak Slamet Subagyo sudah cukup tua umurnya. Yang satu lagi enggak tahu, mungkin pertimbangan atasan kita," tutur Sutio.‬

Dia mengungkapkan, pengadilan semaki kewalahan karena setelah satu dari lima hakim Tipikor sedang menjalankan ibadah haji dan satu hakim sakit.

Dia mengakui keterbatasan hakim membuat sidang perkara korupsi agak tertunda. Idealnya saat ini Pengadilan Tipikor mendapatkan tambahan 10-12 orang hakim.

Menurut dia, pihak pengadilan sudah meminta penambahan sejak tiga bulan terakhir. Namun, sampai sekarang pengganti tiga hakim tersebut belum juga bekerja.

‪"Informasi ada tiga, dua dari Surabaya, satu dari Banten. Yang dari Banten sudah melapor, pertengahan Oktober sudah masuk, (hakim) dari Surabaya belum masuk," tutur Sutio.


PILIHAN:


Bareskrim Akan Periksa Tiga Pakar Hukum
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3970 seconds (0.1#10.140)