Bareskrim Akan Periksa Tiga Pakar Hukum dan Politik
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengabulkan permohonan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri.
KY mengabulkan permintaan Taufiq untuk meminta keterangan saksi ahli meringankan terkait dugaan pencemaran nama baik yang disangkaka terhadapnya.
Dalam hal ini, Taufiq mengajukan tiga saksi ahli meringankan, yakni Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR dan pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali.
Mereka dijadwalkan diperiksa pada Senin 5 Oktober 2015. Kehadiran ketiganya dinilai pihak Taufiq penting agar penyidik maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pertimbangan lain dalam menangani kasusnya.
"Ya pemeriksaan ahli (untuk Taufiq)" kata kuasa hukum Taufiq, Dedy J Syamsudin kepada Sindonews, Senin (5/10/2015).
Alasan Taufiq mengajukan Effendi Ghazali sebagai saksi ahli karena berkompeten dalam hal komunikasi dan politik.
"Karena beliau yang saat ini sering muncul dan berkompeten dalam hal komunikasi berkaitan dengan politik," tandasnya.
Sekadar informasi, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua KY Suparman Marzuki terkait dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
PILIHAN:
HUT TNI, Ribuan Warga Cilegon Datangi Pantai Indah Kiat
KY mengabulkan permintaan Taufiq untuk meminta keterangan saksi ahli meringankan terkait dugaan pencemaran nama baik yang disangkaka terhadapnya.
Dalam hal ini, Taufiq mengajukan tiga saksi ahli meringankan, yakni Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR dan pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali.
Mereka dijadwalkan diperiksa pada Senin 5 Oktober 2015. Kehadiran ketiganya dinilai pihak Taufiq penting agar penyidik maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pertimbangan lain dalam menangani kasusnya.
"Ya pemeriksaan ahli (untuk Taufiq)" kata kuasa hukum Taufiq, Dedy J Syamsudin kepada Sindonews, Senin (5/10/2015).
Alasan Taufiq mengajukan Effendi Ghazali sebagai saksi ahli karena berkompeten dalam hal komunikasi dan politik.
"Karena beliau yang saat ini sering muncul dan berkompeten dalam hal komunikasi berkaitan dengan politik," tandasnya.
Sekadar informasi, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua KY Suparman Marzuki terkait dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
PILIHAN:
HUT TNI, Ribuan Warga Cilegon Datangi Pantai Indah Kiat
(dam)