Rektor University Berkley Ditetapkan Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Rektor University of Berkley Liartha S Kembaren ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polri, pengelola University of Berkley terbukti melakukan sejumlah tindak pidana. Di antaranya yakni menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, pemberian gelar tanpa hak, pemberian ijazah, juga dugaan pemalsuan surat keterangan menteri soal surat penyetaraan ijazah luar negeri.
"Kami sudah layangkan surat panggilan. Kami akan panggil Selasa 6 Oktober," kata Kasubdit Politik dan Dokumen, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (2/10/2015)
Menurut Rudi, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari universitas yang terletak di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat itu. Di antaranya berupa ijazah, transkip nilai dan SK penilaian ijazah.
Diungkapkan Rudi, tersangka tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, sementara tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd.
"Izin yang dimiliki izin kursus manajemen. Sejak 1999 di Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Mendirikan University of Berkley di Jakarta tahun 2004," kata Rudi.
Lanjut dia, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membagikan brosur kepada pihak pemerintah dan swasta, memanfaatkan internet untuk mengadakan perkuliahan jarak jauh atau sistim online.
Rudi menambahkan, ada sekitar 40 mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan. Setiap mahasiswa membayar sekitar Rp60 juta-Rp 70juta. "Tergantung di mana akan di wisuda, semewah apa dilakukan," katanya.
Terhadap kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 93 Nomor 12 Tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara, pemalsuannya 6 tahun," tegas Rudi.
PILIHAN:
Soal Isu Kudeta Jokowi, Mantan Kassospol ABRI Kritik SBY
Artis Cantik Sandy Harun Jenguk Istri Gubernur Sumut
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polri, pengelola University of Berkley terbukti melakukan sejumlah tindak pidana. Di antaranya yakni menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, pemberian gelar tanpa hak, pemberian ijazah, juga dugaan pemalsuan surat keterangan menteri soal surat penyetaraan ijazah luar negeri.
"Kami sudah layangkan surat panggilan. Kami akan panggil Selasa 6 Oktober," kata Kasubdit Politik dan Dokumen, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (2/10/2015)
Menurut Rudi, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari universitas yang terletak di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat itu. Di antaranya berupa ijazah, transkip nilai dan SK penilaian ijazah.
Diungkapkan Rudi, tersangka tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, sementara tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd.
"Izin yang dimiliki izin kursus manajemen. Sejak 1999 di Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Mendirikan University of Berkley di Jakarta tahun 2004," kata Rudi.
Lanjut dia, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membagikan brosur kepada pihak pemerintah dan swasta, memanfaatkan internet untuk mengadakan perkuliahan jarak jauh atau sistim online.
Rudi menambahkan, ada sekitar 40 mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan. Setiap mahasiswa membayar sekitar Rp60 juta-Rp 70juta. "Tergantung di mana akan di wisuda, semewah apa dilakukan," katanya.
Terhadap kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 93 Nomor 12 Tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara, pemalsuannya 6 tahun," tegas Rudi.
PILIHAN:
Soal Isu Kudeta Jokowi, Mantan Kassospol ABRI Kritik SBY
Artis Cantik Sandy Harun Jenguk Istri Gubernur Sumut
(kri)