Politisasi Penegakan Hukum Calon Kepala Daerah Harus Dicegah

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 06:59 WIB
Politisasi Penegakan...
Politisasi Penegakan Hukum Calon Kepala Daerah Harus Dicegah
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR sependapat dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang meminta jajarannya menunda sementara proses hukum bagi calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut kasus korupsi, hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 usai.

DPR berpandangan, hal ini harus dilihat secara jernih dengan mengutamakan suksesnya pesta demokrasi, dan mencegah politisasi penegakan hukum yang seringkali dimanfaatkan lawan politik yang bersangkutan dan menimbulkan kegaduhan pilkada.

"Kalau kepala daerah tersebut mencalonkan kembali sebagai kepala daerah agar tidak ada kesan penegakan hukum itu ada politisasi, memang sebaiknya dilaksanakan setelah proses pilkada selesai," kata Anggota Komisi III DPR, Aditya Mufti Ariffin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Aditya berpandangan, proses penegakan hukum bagi calon kepala daerah baik itu sebagai saksi maupun tersangka, tidak bisa disamakan dengan kepala daerah yang tidak ada kaitannya dengan proses demokrasi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Calon kepala daerah tersebut juga belum pasti bersalah sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas politikus PPP itu.

Karena itu lanjut Aditya, semua pihak harus melihat hal ini dari kepentingan yang lebih besar dalam memperbaiki pandangan masyarakat terhadap penegak hukum yang kerap kali di politisasi dalam proses pencalonan Pilkada selama ini.

"Intinya selama waktu pencalonan tidak ada penetapan status disertai pemeriksaan dan penahanan. Hal itu untuk menghindari citra politisasi pada saat penegakan hukum," tegas Anggota Baleg DPR itu.

Pilihan:

Istana Gerah Jokowi Diisukan Reuni dengan Keluarga PKI

Hashtag #ImpeachJokowiJK Vs #SupportPresidenRI Ramaikan Twitter
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved