Soal Aturan Main Calon Tunggal, Pemerintah Ikut KPU
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyerahkan mekanisme atau aturan main pelaksanaan pilkada serentak bagi daerah yang diikuti pasangan calon tunggal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasangan calon tunggal bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015.
"Tapi pemerintah menunggu apakah ada alternatif dari KPU, apakah model setuju tak setuju atau model lain," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Menurutnya, keikutsertaan tiga daerah yang memiliki pasangan calo tunggal tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2015 yang telah dirancang KPU.
"Teknisnya kami serahkan pada KPU. Perubahan Peraturan KPU (PKPU) juga kami serahkan," tutur mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta perwakilan asosiasi gubernur membahas putusan MK tersebut.
"Prinsipnya sudah terpenuhi, anggaran sudah. BIN (Badan Intelijen Negara) juga sudah memetakan mana daerah rawan konflik, jadi tak ada alasan lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
Kepala BIN Diingatkan Segera Setor LHKPN ke KPK
KPK Minta Menteri Hasil Reshuffle Segera Serahkan LHKPN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasangan calon tunggal bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015.
"Tapi pemerintah menunggu apakah ada alternatif dari KPU, apakah model setuju tak setuju atau model lain," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Menurutnya, keikutsertaan tiga daerah yang memiliki pasangan calo tunggal tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2015 yang telah dirancang KPU.
"Teknisnya kami serahkan pada KPU. Perubahan Peraturan KPU (PKPU) juga kami serahkan," tutur mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta perwakilan asosiasi gubernur membahas putusan MK tersebut.
"Prinsipnya sudah terpenuhi, anggaran sudah. BIN (Badan Intelijen Negara) juga sudah memetakan mana daerah rawan konflik, jadi tak ada alasan lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
Kepala BIN Diingatkan Segera Setor LHKPN ke KPK
KPK Minta Menteri Hasil Reshuffle Segera Serahkan LHKPN
(kri)