KPK Serahkan Masalah Rekening OC Kaligis ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan masalah pemblokiran rekening milik terdakwa kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Pengadilan Tipikor.
"Wah itu detail materi, saya enggak bisa (putusin)," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Apalagi, kata Johan, pemblokiran rekening belum bisa dibuka lantaran penyidik masih memiliki kepentingan untuk mengembangkan perkara tersebut.
Menurut Johan, pihak KPK sepenuhnya menyerahkan pada dinamika persidangan. Soal rekening tersebut menjadi otoritas hakim buat memutuskan. "Kalau udah di persidangan, tunggu aja di persidangan bagaimana putusan hakim terkait itu," tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa OC Kaligis memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK membuka rekening miliknya di sejumlah bank. Sebab, uang yang tersimpan di rekening tersebut diklaim tak ada kaitan dengan perkara.
Selain itu, uang yang tersimpan di dalamnya untuk kebutuhan membayar gaji advokat dan karyawan serta biaya operasional Kantor OC Kaligis and Associates miliknya.
PILIHAN:
Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia
Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah Sengaja Langgar UU
"Wah itu detail materi, saya enggak bisa (putusin)," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Apalagi, kata Johan, pemblokiran rekening belum bisa dibuka lantaran penyidik masih memiliki kepentingan untuk mengembangkan perkara tersebut.
Menurut Johan, pihak KPK sepenuhnya menyerahkan pada dinamika persidangan. Soal rekening tersebut menjadi otoritas hakim buat memutuskan. "Kalau udah di persidangan, tunggu aja di persidangan bagaimana putusan hakim terkait itu," tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa OC Kaligis memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK membuka rekening miliknya di sejumlah bank. Sebab, uang yang tersimpan di rekening tersebut diklaim tak ada kaitan dengan perkara.
Selain itu, uang yang tersimpan di dalamnya untuk kebutuhan membayar gaji advokat dan karyawan serta biaya operasional Kantor OC Kaligis and Associates miliknya.
PILIHAN:
Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia
Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah Sengaja Langgar UU
(kri)