Sidang Tipikor Ungkap OC Kaligis Minta Uang USD30.000

Kamis, 01 Oktober 2015 - 13:25 WIB
Sidang Tipikor Ungkap...
Sidang Tipikor Ungkap OC Kaligis Minta Uang USD30.000
A A A
JAKARTA - Evi Susanti selaku istri muda Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, menjadi saksi dalam sidang dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sidang dengan terdakwa pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kesaksiannya, Evi mengungkapkan, ada permintaan uang dari terdakwa OC Kaligis. Uang sebesar USD30.000 dimintakan OC Kaligis sebagai bagian dari fee pengacara. Menurutnya, uang tersebut diminta di kantor OC Kaligis.

Lanjutnya, uang pembayaran fee sebagai pengacara tersebut diberikan melalui ajudan OC Kaligis.

"Iya pernah (meminta uang USD30.000), itu yang ditagihkan sebagai fee lawyer. Langsung di kantor Pak Kaligis. Pemberian lewat ajudan Pak Kaligis," ungkap Evi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dia menambahkan, dalam penanganan perkara di PTUN Medan itu, OC Kaligis yang mengusulkan agar diajukannya gugatan atas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.‬

Terkait sejumlah uang sebagai fee pengurusan perkara, Evi mengaku tidak ada lagi uang tambahan selain USD30.000 yang diberikan kepada OC Kaligis. Dia menjelaskan, uang tersebut berasal dari dari kantong pribadinya dibantu dari uang bulanan sang suami, Gatot Pujo Nugroho.‬

"Dari saya pribadi, dari rekening saya. Suami saya kan klien Pak Kaligis, jadi saya sebagai istri membantu saja," jelasnya.

Baca: Gatot Janji Ungkap Pertemuan dengan Petinggi Nasdem.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7487 seconds (0.1#10.140)