Sidang Tipikor Lanjutkan Pemutaran Rekaman Percakapan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada tiga Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti sebagai saksi. Evi tiba di Gedung Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi setelah sebelumnya mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry juga dihadirkan sebagai saksi.
Sidang dengan saksi Gerry pada Selasa 29 September 2015 lalu berlangsung hingga dini hari sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan hari ini.
Saat sidang mendengarkan keterangan Gerry, majelis hakim memberi kesempatan kepada Jaksa untuk memutar isi rekaman percakapan antara Gerry dengan OC Kaligis dan Evi. Rekaman percakapan tersebut dianggap Jaksa sebagai barang bukti.
Sidang lanjutan mendengarkan kesaksian Evi hari ini, jaksa kembali memutar percakapan antara ketiganya. Sampai berita ini diturunkan sidang untuk mendengarkan kesaksian Evi masih berlangsung. Selain Evi jaksa berencana menghadirkan anak buah OC Kaligis lainnya, Yurinda Tri Achyuni alias lndah.
Baca: OC Kaligis Bantah Uang Dugaan Suap Miliknya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti sebagai saksi. Evi tiba di Gedung Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi setelah sebelumnya mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry juga dihadirkan sebagai saksi.
Sidang dengan saksi Gerry pada Selasa 29 September 2015 lalu berlangsung hingga dini hari sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan hari ini.
Saat sidang mendengarkan keterangan Gerry, majelis hakim memberi kesempatan kepada Jaksa untuk memutar isi rekaman percakapan antara Gerry dengan OC Kaligis dan Evi. Rekaman percakapan tersebut dianggap Jaksa sebagai barang bukti.
Sidang lanjutan mendengarkan kesaksian Evi hari ini, jaksa kembali memutar percakapan antara ketiganya. Sampai berita ini diturunkan sidang untuk mendengarkan kesaksian Evi masih berlangsung. Selain Evi jaksa berencana menghadirkan anak buah OC Kaligis lainnya, Yurinda Tri Achyuni alias lndah.
Baca: OC Kaligis Bantah Uang Dugaan Suap Miliknya.
(kur)