Kalah Praperadilan, Kejagung Tetap Lanjutkan Kasus Cassie BPPN
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meneruskan proses hukum yang melibatkan dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan PT Victoria Sekurities Indonesia (VSI). Meskipun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan PT VSI.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tetap mengusut dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN, meskipun Kejagung kalah atas praperadlan yang diajukan PT.VSI.
"Kita jalan terus, putusan praperadilan tidak menghalangi kita, jalan terus. Tidak ada masalah itu, silakan diputus, apapun, kita jalan terus," kata Prasetyo usai upacara peringatan hari kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2015).
Dia menjelaskan bahwa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri PN Jaksel itu tidak menyangkut masalah materi perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN.
"Itu kan belum menyangkut masalah materi perkara. Apapun putusannya, kita jalan terus, menang apa kalah kita jalan terus," jelasnya.
PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI. Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI tidak sah.
Hakim juga perintahkan seluruh barang yang turut disita dalam penggeledahan dikembalikan kepada PT VSI.
Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tetap mengusut dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN, meskipun Kejagung kalah atas praperadlan yang diajukan PT.VSI.
"Kita jalan terus, putusan praperadilan tidak menghalangi kita, jalan terus. Tidak ada masalah itu, silakan diputus, apapun, kita jalan terus," kata Prasetyo usai upacara peringatan hari kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2015).
Dia menjelaskan bahwa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri PN Jaksel itu tidak menyangkut masalah materi perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN.
"Itu kan belum menyangkut masalah materi perkara. Apapun putusannya, kita jalan terus, menang apa kalah kita jalan terus," jelasnya.
PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI. Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI tidak sah.
Hakim juga perintahkan seluruh barang yang turut disita dalam penggeledahan dikembalikan kepada PT VSI.
Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
(kur)