Praperadilan Dikabulkan, PT VSI Nilai Putusan Hakim Adil
Rabu, 30 September 2015 - 14:11 WIB
Praperadilan Dikabulkan, PT VSI Nilai Putusan Hakim Adil
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Rivai dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
Primaditya Wirasandi selaku kuasa hukum PT VSI menilai putusan tersebut menunjukan masih adanya keadilan atas maraknya kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Putusan ini merupakan wujud adanya payung hukum perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia yang menjadi korban kesewenangan aparat negara," ujar Primaditya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dalam putusannya, hakim Achmad Rivai menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor PT VSI yang berlokasi di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika‎ tidak sah.
Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
Primaditya Wirasandi selaku kuasa hukum PT VSI menilai putusan tersebut menunjukan masih adanya keadilan atas maraknya kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Putusan ini merupakan wujud adanya payung hukum perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia yang menjadi korban kesewenangan aparat negara," ujar Primaditya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dalam putusannya, hakim Achmad Rivai menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor PT VSI yang berlokasi di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika‎ tidak sah.
Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
(kur)