RJ Lino Laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim

Rabu, 30 September 2015 - 12:08 WIB
RJ Lino Laporkan Masinton...
RJ Lino Laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh tim kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino.

Laporan itu dilayangkan pada 23 September 2015 dengan nomor laporan TBL/679/IX/2015/Bareskrim karena diduga memberikan keterangan kepada media tentang dugaan pemberian gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno sebagaimana dimaksud Pasal 220 KUHP.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melaporkan RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian gratifikasi ke Rini.

Apa yang dilakukan Masinton dianggap terlalu vulgar dengan menyampaikan ke media terkait hal yang masih bersifat dugaan itu. Sehingga merugikan kliennya.

"Jadi, beliau itu anggota dewan, setiap orang warga negara maupun warga negara asing berhak melaporkan ke penegak hukum. Saya tidak menyalahkan siapapun, tapi dengan laporan tidak benar itu mengakibatkan pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum RJ Lino, Friedrich Yunadi di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Dia membantah PT Pelindo II memberikan gratifikasi kepada Rini berupa perabot rumah tangga di rumah dinasnya. Menurut dia, semua hanya bersifat pinjaman mengingat di rumah dinas Menteri BUMN masih kosong karena tak pernah menjadi tempat tinggal menteri sebelumnya.

"Saudara M mengatakan ada gratifikasi ke Ibu Menteri BUMN. Sedangkan beliau tidak mengerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberi suatu untuk pribadi. Furniture rumah dinas Ibu Menteri dipinjamkan itu bukan gratifikasi," terangnya.

Ditambahkan Friedrich, semua barang yang dipinjamkan ke rumah dinas Rini juga memiliki kode kepemilikan PT Pelindo II. Oleh karenanya, dia menegaskan hal itu bukan pemberian yang menurut Masinton bagian dari gratifikasi.

"Semua furniture ada kode Pelindo. Jika meminjamkan apa gratifikasi?" terangnya.

PILIHAN:
Politikus PDIP Laporkan Menteri BUMN ke KPK

10 Persoalan Putusan MK Terkait Calon Tunggal Pilkada

PAN Nilai Putusan MK Soal Calon Tunggal Bunuh Demokrasi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5818 seconds (0.1#10.140)