KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini

Rabu, 30 September 2015 - 08:34 WIB
KPU: Putusan MK Langsung...
KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon tunggal ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terjawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penerapan aturan tersebut langsung setelah dibacakan atau berlaku pada Pilkada Serentak 2015.

"Akan dilaksanakan pada pilkada 2015," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2015).

Hadar menjelaskan, KPU telah menggelar rapat pleno guna membahas putusan MK tersebut. Menurut dia, hari ini KPU juga akan mengeluarkan surat yang meminta KPU di tiga daerah yang telah ditunda pelaksanaan pilkadanya untuk segera melanjutkan kembali proses tahapan pilkadanya.

"Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing," tambah Hadar.

Seperti diketahui, usai dinyatakan memiliki calon tunggal pada tahapan pendaftaran lalu, tiga daerah yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Tengah) dan Timor Tengah Utara (NTT) dihentikan segala kegiatan pilkadanya hingga 2017. Mereka kini berpeluang melanjutkan pilkada usai MK membolehkan calon tunggal ikut dalam kontestasi politik lokal tersebut.

"Jadi satu pasangan calon yang sudah ada, sudah diterima pendaftarannya akan dicek persyaratannya dan akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," pungkas Hadar.

PILIHAN:
Putusan MK Rugikan Parpol yang Tak Ajukan Calon di Pilkada

Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved