Pelatihan TKI Akan Dibebankan ke Pemda

Rabu, 30 September 2015 - 05:09 WIB
Pelatihan TKI Akan Dibebankan ke Pemda
Pelatihan TKI Akan Dibebankan ke Pemda
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR sedang membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (UU PPTKI).

Revisi itu menitikberatkan pada perlindungan dan peningkatan kemampuan TKI. Pelatihan akan dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda) asal TKI.

"Kita butuh pemda karena bagaimanapun TKI berasal dari daerah. Misalnya sumber TKI yang cukup besar seperti Jawa Barat, NTT, Jawa Tengah," tutur Ketua Komisi IX DPR, Dede Macan Yusuf Effendi dalam diskusi bertema Revisi Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2015.

Menurut dia, pemda sebagai penanggungjawab dari masyarakatnya selama ini tidak mengetahui warganya yang menjadi TKI.

Dia mengatakan pemda juga tidak memiliki data memadai tentang warganya yang menjadi TKI. Apalagi tidak jarang, pemda baru mengetahui ada warganya yang menjadi TKI dari media.

Atas dasar itu, kata Dede, pemda akan diberikan peran dalam revisi UU PPTK. "Mereka (pemda) punya alokasi anggaran untuk pelatihan, bukan diserahkan ke swasta karena database dimulai dari desa," tutur mantan Wakil Gubernur DKI Jawa Barat itu.

Dede menjelasan tujuan revisi UU ini untuk melindungi TKI. Oleh karena itu isi UU akan memuat banyak aturan. "Porsinya menitikberatkan perlindungan TKI oleh negara,"ujarnya,

Dede berharap revisi UU tersebut akan selesai dan disahkan pada tahun ini. Menurut dia, UU ini diperlukan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai akhir tahun ini.

Dia mengatakan, jangan sampai tenaga kerja asing menjadi lebih memiliki kesempatan banyak di Indonesia. "Bagaiama kita berhadapan bila tenaga kerja kita di luar tidak diproteksi," tandas politikus Partai Demokrat.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid berpandangan isi revisi UU PPTKI tidak banyak berubah dari UU yang ada saat ini.

Dia mengatakan, perubahan baru sebatas nama dan istilah.Namun dari aspek filosofi dan struktur dinilainya masih sama."Belum bisa saya yakin disahkan hasilnya ini belum mampu menjawab penguatan pekerjaan migran ini," kata Nusron.

Nusron menegaskan seseorang harus memiliki kompetensi sebelum bekerja di luar negeri.


PILIHAN:


DPR Sebut Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8390 seconds (0.1#10.140)