Ini Konsep Surat Suara Pilkada yang Diikuti Calon Tunggal

Rabu, 30 September 2015 - 00:21 WIB
Ini Konsep Surat Suara...
Ini Konsep Surat Suara Pilkada yang Diikuti Calon Tunggal
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara mengaku menerima putusan tersebut dan siap menyesuaikannya dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau keputusannya (seperti itu) akan dilaksanakan maka kami mengubah saja peraturan KPU-nya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa, 29 September 2015.

Hadar mengatakan melalui putusan MK, nantinya masyarakat yang akan menentukan apakah calon yang diusung sendirian itu pantas untuk terpilih atau tidak. (Baca: Vonis MK Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada Adalah Solusi)

KPU pun akan menyiapkan model surat suara pilkada yang diikuti satu pasangan calon tersebut.

"Nanti pada surat suara ada wajah pasangan calon. Kemudian nanti akan ditanyakan, apakah anda setuju jika pasangan calon ini menjadi kepala daerah? Nanti, jawabannya, iya atau tidak, atau setuju atau tidak setuju," jelas Hadar.

Apabila mayoritas suara menghendaki calon terpilih (setuju) maka yang bersangkutan akan dilantik.

Namun apabila tidak setuju yang mayoritas maka pilkada akan ditunda ke periode selanjutnya. "Kalau tidak maka pemilihannya akan dilakukan pada gelombang berikutnya," katanya.

MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam putusannya, MK menyatakan daerah yang hanya diikuti calon kepala daerah bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.


PILIHAN:


Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved