Ini Konsep Surat Suara Pilkada yang Diikuti Calon Tunggal
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara mengaku menerima putusan tersebut dan siap menyesuaikannya dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau keputusannya (seperti itu) akan dilaksanakan maka kami mengubah saja peraturan KPU-nya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa, 29 September 2015.
Hadar mengatakan melalui putusan MK, nantinya masyarakat yang akan menentukan apakah calon yang diusung sendirian itu pantas untuk terpilih atau tidak. (Baca: Vonis MK Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada Adalah Solusi)
KPU pun akan menyiapkan model surat suara pilkada yang diikuti satu pasangan calon tersebut.
"Nanti pada surat suara ada wajah pasangan calon. Kemudian nanti akan ditanyakan, apakah anda setuju jika pasangan calon ini menjadi kepala daerah? Nanti, jawabannya, iya atau tidak, atau setuju atau tidak setuju," jelas Hadar.
Apabila mayoritas suara menghendaki calon terpilih (setuju) maka yang bersangkutan akan dilantik.
Namun apabila tidak setuju yang mayoritas maka pilkada akan ditunda ke periode selanjutnya. "Kalau tidak maka pemilihannya akan dilakukan pada gelombang berikutnya," katanya.
MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam putusannya, MK menyatakan daerah yang hanya diikuti calon kepala daerah bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.
PILIHAN:
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara mengaku menerima putusan tersebut dan siap menyesuaikannya dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau keputusannya (seperti itu) akan dilaksanakan maka kami mengubah saja peraturan KPU-nya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa, 29 September 2015.
Hadar mengatakan melalui putusan MK, nantinya masyarakat yang akan menentukan apakah calon yang diusung sendirian itu pantas untuk terpilih atau tidak. (Baca: Vonis MK Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada Adalah Solusi)
KPU pun akan menyiapkan model surat suara pilkada yang diikuti satu pasangan calon tersebut.
"Nanti pada surat suara ada wajah pasangan calon. Kemudian nanti akan ditanyakan, apakah anda setuju jika pasangan calon ini menjadi kepala daerah? Nanti, jawabannya, iya atau tidak, atau setuju atau tidak setuju," jelas Hadar.
Apabila mayoritas suara menghendaki calon terpilih (setuju) maka yang bersangkutan akan dilantik.
Namun apabila tidak setuju yang mayoritas maka pilkada akan ditunda ke periode selanjutnya. "Kalau tidak maka pemilihannya akan dilakukan pada gelombang berikutnya," katanya.
MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam putusannya, MK menyatakan daerah yang hanya diikuti calon kepala daerah bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.
PILIHAN:
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung
(dam)