Golkar Kubu Agung Senang Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada Serentak
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasangan calon tunggal bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan MK telah menyelamatkan hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih.
"(Putusan MK) Peringatan bagi parpol agar patuh dan taat menjalankan kewajibannya sesuai Undang-undang Parpol dan Undang-undang Pilkada," kata Agun kepada Sindonews, Selasa (29/9/2015).
Dia pun menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak usah menggunakan istilah referendum bagi pilkada yang diikuti calon tunggal.
"Peraturan KPU yang akan diterbitkan tidak beda dengan yang calon tidak tunggal, hanya memilih nomor urut calon kosong atau nomor urut calon tunggal, 1 atau 2," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, dilanjutkan ketentuan pemenangnya bagi calon tunggal tersebut harus memenuhi syarat legitimasi minimal 50% plus 1 suara.
"Baru dapat dinyatakan sebagai pemenang, dan hanya satu putaran. Kalau tidak mencapai persyaratan tersebut," tuturnya.
MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam putusannya, MK menyatakan daerah yang hanya diikuti calon kepala daerah bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.
PILIHAH:
Kejagung Akan Umumkan Tersangka Kasus Bansos Sumut
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan MK telah menyelamatkan hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih.
"(Putusan MK) Peringatan bagi parpol agar patuh dan taat menjalankan kewajibannya sesuai Undang-undang Parpol dan Undang-undang Pilkada," kata Agun kepada Sindonews, Selasa (29/9/2015).
Dia pun menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak usah menggunakan istilah referendum bagi pilkada yang diikuti calon tunggal.
"Peraturan KPU yang akan diterbitkan tidak beda dengan yang calon tidak tunggal, hanya memilih nomor urut calon kosong atau nomor urut calon tunggal, 1 atau 2," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, dilanjutkan ketentuan pemenangnya bagi calon tunggal tersebut harus memenuhi syarat legitimasi minimal 50% plus 1 suara.
"Baru dapat dinyatakan sebagai pemenang, dan hanya satu putaran. Kalau tidak mencapai persyaratan tersebut," tuturnya.
MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam putusannya, MK menyatakan daerah yang hanya diikuti calon kepala daerah bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.
PILIHAH:
Kejagung Akan Umumkan Tersangka Kasus Bansos Sumut
(dam)