Putusan MK Soal Calon Tunggal, Tirani Petahana Makin Kuat

Selasa, 29 September 2015 - 22:21 WIB
Putusan MK Soal Calon...
Putusan MK Soal Calon Tunggal, Tirani Petahana Makin Kuat
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasangan calon tunggal bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015, dinilai semakin mendorong‎ aspek elitisme dalam proses pencalonan di pelaksanaan pilkada.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, dengan terbukanya sistem pemilihan dengan cara 'Ya' dan 'Tidak' atau 'Setuju' dan 'Tidak Setuju', membuat partai politik semakin berkonsentrasi dan menyatu untuk membentuk koalisi besar dalam mengusung pasangan calon.

Akibatnya lanjut Masykurudin, akan semakin banyak calon tunggal muncul dalam pilkada mendatang. Kata dia, potensi itu tidak mengada-ngada. Sebab data JPPR menunjukkan peta koalisi yang dibangun dalam Pilkada serentak 2015 dibentuk oleh koalisi besar.

Dari 630 pasangan calon di seluruh daerah Pilkada, pasangan calon yang didukung oleh 1-2 partai politik sebanyak 266 pasangan (42 persen), pasangan calon yang didukung oleh 3-4 partai politik sebanyak 277 pasangan (44 persen) dan pasangan calon yang didukung oleh 5-9 partai politik sebanyak 87 (14 persen).

"Bahkan, dengan peluang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih dapat mencalonkan lagi (petahana) maka akan semakin memperkuat situasi partai politik untuk secara bersama-sama mendukung calon petahana, sehingga aspek pergantian kepemimpinan tidak terjadi dan semakin memperkuat dinasti kekuasaan daerah‎," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan MK itu memang menjadikan hukum lebih pasti, tapi mengurangi aspek representasi.

Pilihan:

Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0243 seconds (0.1#10.140)