PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI

Selasa, 29 September 2015 - 15:25 WIB
PN Jaksel Kabulkan Permohonan...
PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

Dalam putusannya, hakim menilai penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak sesuai prosedur, baik dari sisi objek dan subjek hukum.

"Menyatakan dan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Achmad Rivai saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang yang disita termohon dalam proses penggeledahan dikembalikan kepada pemohon. "Membebankan biaya permohonan kepada termohon dengan biaya nihil," ucapnya.

Perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Saat dilakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus, Kejagung dianggap tidak sesuai prosedur. PT VSI akhirnya mengajukan permohonan praperadilan guna memeriksa tindakan salah geledah tersebut.

Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.

Penggeledahan seharusnya dilakukan di kantor VSIC di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klarifikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.

Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.

Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Tiga Submachine Gun...
Tiga Submachine Gun Buatan PT Pindad yang Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved