PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI

Selasa, 29 September 2015 - 15:25 WIB
PN Jaksel Kabulkan Permohonan...
PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

Dalam putusannya, hakim menilai penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak sesuai prosedur, baik dari sisi objek dan subjek hukum.

"Menyatakan dan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Achmad Rivai saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang yang disita termohon dalam proses penggeledahan dikembalikan kepada pemohon. "Membebankan biaya permohonan kepada termohon dengan biaya nihil," ucapnya.

Perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Saat dilakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus, Kejagung dianggap tidak sesuai prosedur. PT VSI akhirnya mengajukan permohonan praperadilan guna memeriksa tindakan salah geledah tersebut.

Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.

Penggeledahan seharusnya dilakukan di kantor VSIC di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klarifikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.

Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.

Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)