Selain Gatot dan Evi, KPK Juga Periksa Ketua PTUN Medan

Selasa, 29 September 2015 - 11:37 WIB
Selain Gatot dan Evi,...
Selain Gatot dan Evi, KPK Juga Periksa Ketua PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Buat mempercepat proses penyidikan, KPK kembali bakal memanggil Ketua PTUN Medan nonaktif Tripeni Irianto Putro (TIP) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Dia (Tripeni) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).

Selain memeriksa Tripeni, penyidik juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Gatot dan Evi akan diperiksa dalam kapasitas yang sama.

"Mereka (Gatot dan Evy) juga diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang juga mantan anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Kasus tersebut juga menjerat Gatot dan Evi serta OC Kaligis sebagai tersangka. Namun dari seluruh tersangka, baru dua tersangka yang dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi, yaitu advokat OC Kaligis dan Panitera PTUN Syamsir Yusfan.

PILIHAN:

Bareskrim Pastikan Perkara Suparman Marzuki Jalan Terus

Kebut Penyidikan Kasus PTUN, KPK Periksa Gatot dan Evi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6046 seconds (0.1#10.140)