Eksekusi Perkara Supersemar, PN Jaksel Tunggu Langkah Kejagung

Senin, 28 September 2015 - 23:18 WIB
Eksekusi Perkara Supersemar,...
Eksekusi Perkara Supersemar, PN Jaksel Tunggu Langkah Kejagung
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dana Yayasan Supersemar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih menunggu permohonan eksekusi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menunggu permohonan eksekusi dari Jaksa Pengacara Negara, jadi Pengadilan belum bisa bersikap apa-apa,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Made Sutrisna, Senin (28/9/2015).

Menurut Made, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar kepada Kejagung pada Rabu 23 September lalu.

“Surat pemberitahuan sudah dikirim kepada Kejagung dan pengurus Yayasan Supersemar. PN Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut berupa permohonan eksekusi dari Kejagung,” tuturnya.

Menurut dia, pengadilan akan melaksanakan eksekusi apabili Kejagung mengirimkan permohonan eksekusi putusan tersebut.

Sebagai eksekutor, kata dia PN Jaksel menunggu langkah penggugat. “Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang aanmaning (teguran),” katanya.

Sidang aanmaning itu dilakukan apabila tergugat, yakniYayasan Supersemar tidak bersedia secara sukarela memenuhi putusan tersebut. Menurut dia, pengadilan akan menggunakan upaya penyitaan secara paksa dalam mengeksekusi aset.

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sedang mempersiapkan legal standing (kedudukan hukum) untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA mengenai perkara Yayasan Supersemar yang divonis untuk membayar Rp4,4 triliun.

“Sekarang kita sedang menyelesaikan masalah administrasi untuk melangkah menuju ke pelaksanaan putusan itu. Kita kan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk bisa melangkah, itu butuh legal standing. Nah ini sedang dipersiapkan. Nanti kalau sudah jelas baru kita akan melangkah dan menghubungi pihak pengadilan,” papar Prasetyo saat dihubungi.


PILIHAN:

Mantan Wantimpres: HT Paham Kompleksitas Persoalan Bangsa
(dam)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
4 Langkah Pertama Menangani...
4 Langkah Pertama Menangani Keselo, Jangan Dipijat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved