PT VSI Minta Kejagung Kembalikan Barang Sitaan

Senin, 28 September 2015 - 20:44 WIB
PT VSI Minta Kejagung Kembalikan Barang Sitaan
PT VSI Minta Kejagung Kembalikan Barang Sitaan
A A A
JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) selaku pemohon dalam kesimpulannya di sidang praperadilan meminta hakim Achmad Rifai membuat keputusan mengikat agar Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon mengembalikan seluruh barang yang telah disita.

PT VSI juga meminta hakim menerima seluruh permohonan terkait penggeledahan salah alamat yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, Jakarta.

"Memerintahkan termohon untuk mengembalikan semua barang yang diambil dan disita milik pemohon, namun tidak terbatas pada barang-barang yang tertera dalam berita acara penyitaan pada 12-14 Agustus 2015," ujar Peter Kurniawan selaku penasihat hukum PT VSI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, (28/9/2015).

Dia juga meminta hakim menjatuhkan putusan yang mengharuskan pihak termohon membayar uang ganti rugi dan meminta Kejagung memulihkan nama baiknya ke masyarakat akibat dampak penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung.

“Menghukum termohon untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun,” ucapnya.

Hari ini PN Jaksel melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan PT VSI. Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari pemohon dan Kejagung selaku termohon.

Baca: Pihak VSI Nilai Kejagung Langgar Ketetapan PN Jakpus.

Sidang Praperadilan PT VSI Serahkan Kesimpulan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6164 seconds (0.1#10.140)