Pihak VSI Nilai Kejagung Langgar Ketetapan PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Penggeledahan yang dilakuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar hukum. Indikasinya, tempat yang digeledah, yakni kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.
Atas dasar itu penasihat hukum PT VSI, Peter Kurniawan dalam amar kesimpulannya menegaskan Kejagung dianggap melanggar penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), karena menggeledah kantor klienya yang terletak di Panin Tower, Senayan City, Jakarta pada 12-14 dan 18 Agustus 2015 lalu.
"Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh pengadilan untuk digeledah, termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015," ujar Peter, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dia menambahkan, penilaiannya diperkuat oleh penyidik Kejagung yang ikut penggeledahan, Muhammad Zubair. Dalam kesaksiannya di PN Jaksel Zubair mengakui lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.
"Penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28," ucapnya.
Hari ini PN Jaksel melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan PT VSI. Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari pemohon dan Kejagung selaku termohon.
Baca: Sidang Praperadilan PT VSI Serahkann Kesimpulan.
Atas dasar itu penasihat hukum PT VSI, Peter Kurniawan dalam amar kesimpulannya menegaskan Kejagung dianggap melanggar penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), karena menggeledah kantor klienya yang terletak di Panin Tower, Senayan City, Jakarta pada 12-14 dan 18 Agustus 2015 lalu.
"Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh pengadilan untuk digeledah, termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015," ujar Peter, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dia menambahkan, penilaiannya diperkuat oleh penyidik Kejagung yang ikut penggeledahan, Muhammad Zubair. Dalam kesaksiannya di PN Jaksel Zubair mengakui lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.
"Penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28," ucapnya.
Hari ini PN Jaksel melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan PT VSI. Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari pemohon dan Kejagung selaku termohon.
Baca: Sidang Praperadilan PT VSI Serahkann Kesimpulan.
(kur)