Kejagung Tegaskan Keluarga Soeharto Bertanggung Jawab

Jum'at, 25 September 2015 - 17:36 WIB
Kejagung Tegaskan Keluarga...
Kejagung Tegaskan Keluarga Soeharto Bertanggung Jawab
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ahli waris almarhum mantan Presiden Soeharto ikut bertanggung jawab untuk membayar kepada negara terkait putusan perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

"Putusannya mengatakan seperti itu (bayar ganti rugi). Ahli waris juga kan ikut menikmati itu lah makannya ahli waris dikenakan untuk mengganti rugi," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Terkait rencana eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Yayasan Supersemar agar menjalankan perintah tersebut, Prasetyo mengaku masih menunggu proses administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Administrasi itu menyangkut legal standing Kejagung sebagai pihak terkait.Sejauh ini, kata Prasetyo, pihaknya tak menemukan kendala dalam upaya melakukan proses eksekusi.

Dia berharap ahli waris yang dikenakan tanggungan agar sukarela untuk menjalankan putusan itu. "Kita berharap pihak tergugat itulah yang menentukan cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," ujarnya. (Baca: Titiek Soeharto: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut)

Sebagai wakil pemerintah, lanjut dia, Kejagung mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada PN Jaksel sebagai juru sita dalam proses eksekusi tersebut.

"Kita dilibatkan nanti kita akan coba bantu apa yang harus kita lakukan," tandasnya.(Baca: Yayasan Supersemar Kalah, Penerima Beasiswa Bereaksi di Media Sosial)

Sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden dalam hal ini diwakili Jaksa Agung atas tergugat I HM Soeharto dan tergugat II, Yayasan Supersemar.

Namun dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal ganti rugi yang harus dibayar tergugat kepada negara. Setelah dilakukan perbaikan dalam pemeriksaan PK, Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Angka tersebut apabila dijumlahkan setara dengan Rp 4,389 triliun dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp13.500/USD 1.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah menggugat HM Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.


PILIHAN:


Megawati Ingin Pengganti Puan Tetap Bantu Jokowi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7406 seconds (0.1#10.140)