OC Kaligis Minta KPK Tanggung Operasional Kantornya
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis memohon majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sejumlah rekening miliknya yang diblokir.
Kaligis menegaskan uang yang disimpan dalam rekening bank untuk membayar gaji para pengacara dan karyawan OC Kaligis and Associates dan operasional kantor.
"Tiba-tiba rekening saya ditutup, saya mohon melalui yang mulia, KPK saja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menurut dia, pemblokiran rekening berimbas beras terhadap keberlangsungan operasional kantor pengacaranya.
Dia mengakui, sudah ada 70 pengacara dari kantornya yang harus diberhentikan. "Saya sudah tidak sanggup lagi yang mulia," ucap dia.
Saat ini Kaligis berstatus terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
PILIHAN:
Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan
Kaligis menegaskan uang yang disimpan dalam rekening bank untuk membayar gaji para pengacara dan karyawan OC Kaligis and Associates dan operasional kantor.
"Tiba-tiba rekening saya ditutup, saya mohon melalui yang mulia, KPK saja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menurut dia, pemblokiran rekening berimbas beras terhadap keberlangsungan operasional kantor pengacaranya.
Dia mengakui, sudah ada 70 pengacara dari kantornya yang harus diberhentikan. "Saya sudah tidak sanggup lagi yang mulia," ucap dia.
Saat ini Kaligis berstatus terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
PILIHAN:
Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan
(dam)