Keberatan Ditolak, OC Kaligis Ingin Jaksa KPK Mundur
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kritisiana mengundurkan diri. (Baca: Majelis Hakim Tolak Keberatan OC Kaligis)
Kaligis yang saat ini berstatus terdakwa perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu sudah tidak bersikap objektif.
Kaligis mengatakan dari informasi yang dia dengarnya dari media, Yudi pernah mengatakan Kaligis bisa dihukum tinggi karena menghalang-halangi persidangan,
Kaligis juga tidak terima dengan replik atau jawaban dari jaksa yang mencantumkan ayat-ayat di dalam Alkitab.
"Pendapatnya dia kutip Yesaya kayak pendeta saja. Tidak pantas disebut di situ (replik). Katanya hari sudah senja, dia lihat umur saya sudah tua sebaiknya mengaku saja, ini tidak pantas dan sudah tidak objektif lagi," ujar Kaligis seusai keputusan majelis hakim yang menolak kota keberatannya (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Sementara Jaksa Yudi tidak hadir dalam persidangan karena tengah mengikuti rapat kerja yang digelar oleh KPK.
Ketua Hakim Sumpeno enggan menanggapi pernyataan Kaligis. Permintaan itu, kata dia, lebih tepat diajukan kepada pemimpin KPK. Pasalnya, kata dia, Jaksa Yudi bertugas atas dasar perintah KPK.
"Kami tidak bisa menyuruh saudara Yudi mundur dari perkara ini. Tidak ada kewenangan majelis hakim meskipun perkara ini disidangkan, silakan diajukan kepada atasannya," kata Sumpeno.
Majelis Hakim telah menolak eksepsi OC Kaligis. Hakim menilai, surat dakwaan jaksa sudah sesuai KUHAP sehingga proses persidangan harus dilanjutkan.
Kaligis didakwa menyuap Hakim Pengadilan dan Panitera Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD5.000 dan USD27.000. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
PILIHAN:
Maruarar Minta Menkeu Revisi SK Kenaikan Tunjangan DPR
Kaligis yang saat ini berstatus terdakwa perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu sudah tidak bersikap objektif.
Kaligis mengatakan dari informasi yang dia dengarnya dari media, Yudi pernah mengatakan Kaligis bisa dihukum tinggi karena menghalang-halangi persidangan,
Kaligis juga tidak terima dengan replik atau jawaban dari jaksa yang mencantumkan ayat-ayat di dalam Alkitab.
"Pendapatnya dia kutip Yesaya kayak pendeta saja. Tidak pantas disebut di situ (replik). Katanya hari sudah senja, dia lihat umur saya sudah tua sebaiknya mengaku saja, ini tidak pantas dan sudah tidak objektif lagi," ujar Kaligis seusai keputusan majelis hakim yang menolak kota keberatannya (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Sementara Jaksa Yudi tidak hadir dalam persidangan karena tengah mengikuti rapat kerja yang digelar oleh KPK.
Ketua Hakim Sumpeno enggan menanggapi pernyataan Kaligis. Permintaan itu, kata dia, lebih tepat diajukan kepada pemimpin KPK. Pasalnya, kata dia, Jaksa Yudi bertugas atas dasar perintah KPK.
"Kami tidak bisa menyuruh saudara Yudi mundur dari perkara ini. Tidak ada kewenangan majelis hakim meskipun perkara ini disidangkan, silakan diajukan kepada atasannya," kata Sumpeno.
Majelis Hakim telah menolak eksepsi OC Kaligis. Hakim menilai, surat dakwaan jaksa sudah sesuai KUHAP sehingga proses persidangan harus dilanjutkan.
Kaligis didakwa menyuap Hakim Pengadilan dan Panitera Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD5.000 dan USD27.000. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
PILIHAN:
Maruarar Minta Menkeu Revisi SK Kenaikan Tunjangan DPR
(dam)