Majelis Hakim Tolak Keberatan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Selain menolak eksepsi Kaligis, hakim juga menyatakan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dinyatakan sah sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, lanjut dia, Majelis hakim menilai keberatan OC Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan sehingga harus ditolak.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksan pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," katanya.
Sebelumnya, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD5.000 dan USD27.000.
Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Politikus PDIP Laporkan Menteri BUMN ke KPK
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Selain menolak eksepsi Kaligis, hakim juga menyatakan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dinyatakan sah sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, lanjut dia, Majelis hakim menilai keberatan OC Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan sehingga harus ditolak.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksan pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," katanya.
Sebelumnya, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD5.000 dan USD27.000.
Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Politikus PDIP Laporkan Menteri BUMN ke KPK
(dam)