Politikus PDIP Laporkan Menteri BUMN ke KPK

Selasa, 22 September 2015 - 12:32 WIB
Politikus PDIP Laporkan...
Politikus PDIP Laporkan Menteri BUMN ke KPK
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masinton menduga Rini telah menerima sesuatu atau gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

"Saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut PT Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Kendati demikian Masinton tidak bersedia menjelaskan barang yang dimaksud. Anggota Komisi III DPR itu hanya menandaskan dalam undang-undang, seorang pejabat negara tidak boleh menerima atau memberi sesuatu apapun.‬

"Dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), penyelengara negara atau PNS tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas dari Dirut Pelindo II, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN," tutur Masinton.

Dia mengatakan, dugaan gratifikasi itu berdasarkan atas laporan masyarakat. "Ada info dan laporan dari masyarakat perihal dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN," tuturnya.

Masinton menolak identitas yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. Namun, dia memastikan memiliki bukti atas informasi yang diperolehnya.

"Tidak penting siapa yang melaporkan. Yang penting kan buktinya," ungkap dia.


PILIHAN:

Kapolri Ingin Penyandera WNI di PNG Dibawa ke Indonesia
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3365 seconds (0.1#10.140)