Masih Sakit, Sidang Vonis Udar Pristono Kembali Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda sidang dengan agenda putusan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono.
Sidang vonis kembali ditunda lantaran mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok itu mengaku masih sakit dan masih memerlukan penanganan medis.
"Majelis hakim memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa (Udar Pristono) tidak hadir," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Hakim Artha kembali menjadwalkan sidang vonis terhadap Udar Pristono pada Rabu 23 September 2015 pukul 09.00 WIB mendatang. "Pembacaan putusan hari rabu bisa dihadirkan dengan perawat," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Udar Pristono dihukum 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
PILIHAN:
Majelis Hakim Tolak Eksepsi SDA
Dirjen PAS Ancam Pindahkan Gayus Tambunan ke Blok Isolasi
Sidang vonis kembali ditunda lantaran mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok itu mengaku masih sakit dan masih memerlukan penanganan medis.
"Majelis hakim memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa (Udar Pristono) tidak hadir," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Hakim Artha kembali menjadwalkan sidang vonis terhadap Udar Pristono pada Rabu 23 September 2015 pukul 09.00 WIB mendatang. "Pembacaan putusan hari rabu bisa dihadirkan dengan perawat," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Udar Pristono dihukum 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
PILIHAN:
Majelis Hakim Tolak Eksepsi SDA
Dirjen PAS Ancam Pindahkan Gayus Tambunan ke Blok Isolasi
(kri)