Tak Paham Kasus, Kewenangan Kejagung Diminta Diperkuat

Minggu, 20 September 2015 - 16:06 WIB
Tak Paham Kasus, Kewenangan...
Tak Paham Kasus, Kewenangan Kejagung Diminta Diperkuat
A A A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam fungsi penanganan perkara sejak awal penyidikan.

Kejaksaan sering tidak memahami kasus pidana yang dituntutnya, karena selama proses penyidikan lembaga tersebut tidak dilibatkan.

"Jadi dia hanya melihat berkas secara formil saja, tapi tidak dilibatkan dari awal. Nah tidak dilibatkannya dari penyidikan membuat banyak jaksa yang tidak mengetahui kasus," ujar Wakil Ketua Komjak, Erna Ratnaningsih dalam acara diskusi bertajuk Peran dan kewenangan Kejaksaan RI Dalam Rancangan KUHAP Kedepannya, di Bakoel Koffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

Dia mengatakan, masa depan revisi KUHAP sepenuhnya di tangan pemerintah dan DPR. Namun dia mengingatkan, melihat fakta acara pidana yang dinilai belum ideal, maka sistem pelibatan kejaksaan dalam proses penyidikan menjadi modal berharga dalam perbaikan KUHAP.

"Contohnya soal barang bukti yang bolak balik belum lengkap, seperti terkadang jaksa dibantu oleh hakim dalam mekanisme pertanyaan dalam persidangan, itu kan tidak tepat rasanya," tukasnya.

Maka itu, dia berharap, melalui pelibatan jaksa dalam proses awal penanganan kasus, kasus hilir-mudik berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan bisa diminimalisir.
"Kita lihat rancangan KUHAP ini dapat dihentikan atau dilanjutkan (diundangkan). Kita lihat dalam KUHAP ini apa sudah cukup, ternyata dalam KUHAP kita itu belum cukup kuat," tandasnya.

Baca: DPR Protes Satgasus Kejagung Salah Geledah.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2902 seconds (0.1#10.140)