Pemerintah Didesak Bikin Daftar Hitam Perusahaan Bakar Lahan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk memasukkan perusahaan pembakar hutan ke dalam daftar hitam.
Pernyataan Andi tersebut mengamini usulan Kapolri Badrodin Haiti yang juga hendak memasukkan sejumlah perusahaan pembakar hutan ke dalam daftar hitam sebagai sanksi administratif.
Terhadap perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam, kata Andi, Kementerian Lingkungan Hidup diminta tidak memberi konsensi hutan atau kebun untuk mengelolanya.
"Ada otak di balik pembakaran ini. Kita dorong jangan hanya perusahaan kecil yang diblacklist, tapi juga perusahaan besar," kata Andi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Asap dan Sengsara di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Abet Nego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mengamini usulan tersebut. Menurutnya, memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam merupakan sanksi berat bagi para pelaku pembakar hutan.
"Daripada dihukum seumur hidup, lebih baik izin usaha mereka dicabut," tegas Abet Nego.
Lantas bagaimana dengan dampak sosial ekonomis masyarakat jika ijin usaha perusahaan-perusahaan ini dicabut? Abet mengatakan, pemerintah dan masyarakat tidak perlu khawatir para investor akan lari jika proteksi terhadap hutan diterapkan.
Menurutnya, pemerintah dapat mengganti perusahaan pembakar hitam dengan perusahaan yang lebih peduli dengan masalah lingkungan. "Tak perlu khawatir, masih banyak perusahaan yang antre berinvestasi," tandasnya.
Pilihan:
Jokowi Hati-hati Pilih Dubes, Jangan Bikin Malu Indonesia
Pernyataan Andi tersebut mengamini usulan Kapolri Badrodin Haiti yang juga hendak memasukkan sejumlah perusahaan pembakar hutan ke dalam daftar hitam sebagai sanksi administratif.
Terhadap perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam, kata Andi, Kementerian Lingkungan Hidup diminta tidak memberi konsensi hutan atau kebun untuk mengelolanya.
"Ada otak di balik pembakaran ini. Kita dorong jangan hanya perusahaan kecil yang diblacklist, tapi juga perusahaan besar," kata Andi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Asap dan Sengsara di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Abet Nego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mengamini usulan tersebut. Menurutnya, memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam merupakan sanksi berat bagi para pelaku pembakar hutan.
"Daripada dihukum seumur hidup, lebih baik izin usaha mereka dicabut," tegas Abet Nego.
Lantas bagaimana dengan dampak sosial ekonomis masyarakat jika ijin usaha perusahaan-perusahaan ini dicabut? Abet mengatakan, pemerintah dan masyarakat tidak perlu khawatir para investor akan lari jika proteksi terhadap hutan diterapkan.
Menurutnya, pemerintah dapat mengganti perusahaan pembakar hitam dengan perusahaan yang lebih peduli dengan masalah lingkungan. "Tak perlu khawatir, masih banyak perusahaan yang antre berinvestasi," tandasnya.
Pilihan:
Jokowi Hati-hati Pilih Dubes, Jangan Bikin Malu Indonesia
(maf)