Komisi IV DPR Ingin Pembakar Lahan Dihukum Seumur Hidup
A
A
A
JAKARTA - Bencana asap dan kebakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan semakin memprihatinkan. Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin mendorong pemerintah memberi sanksi berat terhadap perusahaan pembakar hutan di Indonesia.
Hingga kini, setidaknya pemerintah telah mengidentifikasi 10 perusahaan berstatus tersangka pembakar lahan. Andi meminta, 10 perusahaan tersebut segera diberi sanksi tegas.
"Aspek regulasi Undang-undang (UU) juga harus disepakati soal masalah hukuman bagi pembakar hutan. Jadi kita lihat selama ini hukuman masih rendah, saya usulkan seumur hidup," kata Andi salam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Asap dan Sengsara di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Dari aspek hukum, politikus Partai Keadilan Sejahera (PKS) ini juga mengusulkan dibentuknya pengadilan lingkungan hidup. Sementara dari sisi regulasi, Andi juga mengusulkan adanya revisi UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Dalam masa tersebut negara memberikan keleuasaan kepada masyarakat untuk membakar dua hektar lahan sebagai salah satu proses mengelola lahan. Menurut Andi, ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup tersebut seringkali disalahgunakan oleh oknum pembakar hutan.
"Kita nanti juga akan singkronkan dengan Undang-undang Perkebunan dan Undang-undang Kehutanan. Sehingga ada efek jera kepada para pelaku usaha, korporasi pembakar hutan," tegasnya.
Pilihan:
Cegah 'Perselingkuhan' Politik, Gerindra Bikin Pakta Integritas
Hingga kini, setidaknya pemerintah telah mengidentifikasi 10 perusahaan berstatus tersangka pembakar lahan. Andi meminta, 10 perusahaan tersebut segera diberi sanksi tegas.
"Aspek regulasi Undang-undang (UU) juga harus disepakati soal masalah hukuman bagi pembakar hutan. Jadi kita lihat selama ini hukuman masih rendah, saya usulkan seumur hidup," kata Andi salam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Asap dan Sengsara di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Dari aspek hukum, politikus Partai Keadilan Sejahera (PKS) ini juga mengusulkan dibentuknya pengadilan lingkungan hidup. Sementara dari sisi regulasi, Andi juga mengusulkan adanya revisi UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Dalam masa tersebut negara memberikan keleuasaan kepada masyarakat untuk membakar dua hektar lahan sebagai salah satu proses mengelola lahan. Menurut Andi, ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup tersebut seringkali disalahgunakan oleh oknum pembakar hutan.
"Kita nanti juga akan singkronkan dengan Undang-undang Perkebunan dan Undang-undang Kehutanan. Sehingga ada efek jera kepada para pelaku usaha, korporasi pembakar hutan," tegasnya.
Pilihan:
Cegah 'Perselingkuhan' Politik, Gerindra Bikin Pakta Integritas
(maf)