Masalah Utama Darurat Asap Versi Mendagri

Jum'at, 18 September 2015 - 22:57 WIB
Masalah Utama Darurat...
Masalah Utama Darurat Asap Versi Mendagri
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat, masalah utama pembakaran hutan dan lahan karena sejak dulu tidak ada tindakan tegas kepada perusahaan perkebunan atau kelompok masyarakat yang sengaja membakar lahan dengan berbagai alasan.

Kendati demikian, dia tidak secara gamblang menyebutkan di era pemerintahan siapa yang dimaksud tidak tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut.

Kendati demikian, Tjahjo menegaskan, penindakan tegas saat ini harus diterapkan tanpa pandang bulu, dengan berkoordinasi antara gubernur, bupati, Polri serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Apapun harus ada pengumuman sebagai blacklist secara terbuka dan diproses pidananya terhadap perusahan kehutanan atau perkebunan yang sengaja membakar lahan atau menyuruh masyarakat membakar lahan dan hutan untuk perluasan perkebunan, ini inti masalah," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2015).

Menurut dia, kasus pembakaran hutan dan lahan akan kembali terulang di tiap tahunnya, jika tidak ada tindakan tegas kepada para pelaku.

"Kalau daerah ada gelagat dan gejala titik api kebakaran, saya yakin Pemda setempat sudah melakukan gerakan pemadaman dan koordinasi dengan aparat setempat," ungkapnya.

Selain itu, dia berpendapat, Pemda maupun aparat setempat semestinya cepat berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta instansi terkait ketika api mulai membesar di hutan. Hal itu agar pemadaman api bisa cepat teratasi secara nasional dan terpadu.

"Bapak Presiden yang memimpin langsung rapat koordinasi dan beliau juga terjun langsung melihat lokasi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penanganan masalah pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan darurat asap harus terpadu dan cepat. Sebab, jika penanganannya terlambat, dinilainya akan mengganggu kehidupan dan kesehatan masyarakat sekitar.

"Intinya tidak ada yang disalahkan kalau terjadi kasus kebakaran lahan ini, kesalahannya sejak dulu tidak pernah ada penindakan tegas dan koordinasi untuk penindakan secara hukum, sekaran begitu terbukti harus cabut izinnya, minta ganti rugi dan perusahaannya di blacklist secara nasional," ungkapnya.

Pilihan:

Operasi Militer Dimungkinkan untuk Bebaskan 2 WNI
(maf)
Berita Terkait
Cegah Kebakaran Hutan...
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Muba Anggarkan Rp10 Miliar
Penyebab Pendakian Belum...
Penyebab Pendakian Belum Dibuka Meski Titik Api Gunung Arjuno-Welirang Sudah Padam
Provinsi Kanada Umumkan...
Provinsi Kanada Umumkan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan, 24.000 Orang Dievakuasi
Kebakaran Hutan di Chile...
Kebakaran Hutan di Chile Tewaskan 40 Orang
Kebakaran California...
Kebakaran California Meluas, Muncul Titik Api Baru di West Hills
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved