Umbar Remisi, Komisi III DPR Segera Panggil Menteri Yasonna

Jum'at, 18 September 2015 - 17:02 WIB
Umbar Remisi, Komisi III DPR Segera Panggil Menteri Yasonna
Umbar Remisi, Komisi III DPR Segera Panggil Menteri Yasonna
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dianggap terlalu royal kepada Sigit Haryo Wibisono selaku narapidana pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain dengan memberi remisi sebanyak 43 bulan 20 hari.

Maka itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu akan meminta penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Menurutnya pemberian remisi harus sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

"Intinya apakah orang tersebut layak menerima remisi yang sedemikian besar atau tidak. Harus jelas," ujar Masinton, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi III DPR lainnya, Asrul Sani. Dia mengingatkan, pemberian remisi kepada narapidana jangan sembarangan. "Remisi juga hak narapidana, tapi harus sesuai ketentuan perundangan," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada Sigit Haryo Wibisono. Sigit merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Baca: Pembunuh Nasrudin Zulkarnain Dapat Pembebasan Bersyarat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7579 seconds (0.1#10.140)