Penahanan Bambang Widjojanto Kewenangan Kejaksaan Agung

Jum'at, 18 September 2015 - 15:52 WIB
Penahanan Bambang Widjojanto Kewenangan Kejaksaan Agung
Penahanan Bambang Widjojanto Kewenangan Kejaksaan Agung
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) perkaranya telah dilimpahkan atau masuk tahap dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Bambang Waskito mengatakan, seluruh penanganan perkara BW saat ini menjadi kewenangan Kejagung, termasuk apakah akan ada penahanan atau tidak.

"Saya tidak tahu, itu yang sana nanti, kewenangan Kejaksaan," ujar Bambang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).

Bambang berpendapat, dalam penanganan perkara BW seluruh proses di Kepolisian sudah selesai dan seluruhnya menjadi kewenangan Kejagung.

"Ya begitulah, P21 dilimpahkan tahap dua," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tahap dua BW telah dilaksanakan Bareskrim Polri. Perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Pilihan:

Operasi Militer Dimungkinkan untuk Bebaskan 2 WNI
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7960 seconds (0.1#10.140)