Pembunuh Nasrudin Zulkarnain Mendapat Pembebasan Bersyarat

Jum'at, 18 September 2015 - 04:34 WIB
Pembunuh Nasrudin Zulkarnain...
Pembunuh Nasrudin Zulkarnain Mendapat Pembebasan Bersyarat
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Sigit Haryo Wibisono. Sigit merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Terpidana pembunuh Bos Putra Rajawali Banjaran itu diketahui sudah menghirup udara bebas sejak 6 September 2015 lalu. Pembebasan ini tak banyak diketahui masyarakat.

"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2015).

Sigit sebelumnya divonis bersalah telah melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.

Terhadap pembebasan bersyarat Sigit tidak banyak diketahui publik. Sigit dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih).

Akbar memastikan bahwa pembebasan bersyarat yang didapatkan Sigit sudah melewati prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah ketentuan dua per tiga masa tahanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dijelaskan Akbar, selama menjalani masa tahanan Sigit mendapatkan remisi dengan jumlah total sebanyak 43 bulan 20 hari. Sementara Sigit telah menjalani masa tahanan sejak 29 april 2009.

"Nah, setelah dihitung ternyata masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 6 September 2015," tuturnya.

Saat ditanya soal remisi besar yang diperoleh Sigit, Akbar mengatakan, pembebasan tersebut sudah diberikan sesuai ketentuan. Menurut dia, Sigit telah memperoleh remisi sejak tahun 2010 baik remisi umum maupun remisi khusus.

Bahkan, Sigit juga memperoleh remisi pemuka sejak tahun 2010 hingga 2015. "Selain itu yang bersangkutan juga mendapatkan remisi dasawarsa pada tahun 2015 ini. Sehingga jumlah total remisi yang diperoleh 43 bulan 20 hari," ujarnya.

Kendati telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Sigit tak berarti melenggang bebas semaunya. Dia tetap diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

"Selama menjalani masa bimbingan dia tidak boleh ke luar negeri kecuali seizin Bapak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly). Dan apabila selama masa bimbingan melakukan pelanggaran, maka dapat dicabut pembebasan bersyaratnya dan dapat masuk ke lapas lagi," pungkasnya.

PILIHAN:

Pemerintah Ogah Negosiasi dengan Penyandera 2 WNI di PNG

Mendagri Ingin Penanganan Konflik Sosial seperti Orde Baru
(kri)
Berita Terkait
Polisi Periksa Antasari...
Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Mantan Ketua KPK Antasari...
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Ini Celah Waktu Rawan...
Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Kenang Antasari Azhar,...
Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Jimly Asshiddiqie Kenang...
Jimly Asshiddiqie Kenang Antasari Azhar sebagai Sosok yang Tegas
Ini Pesan Terakhir Antasari...
Ini Pesan Terakhir Antasari Azhar ke Keluarga Sebelum Meninggal Dunia
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved