Pembunuh Nasrudin Zulkarnain Mendapat Pembebasan Bersyarat
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Sigit Haryo Wibisono. Sigit merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Terpidana pembunuh Bos Putra Rajawali Banjaran itu diketahui sudah menghirup udara bebas sejak 6 September 2015 lalu. Pembebasan ini tak banyak diketahui masyarakat.
"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2015).
Sigit sebelumnya divonis bersalah telah melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.
Terhadap pembebasan bersyarat Sigit tidak banyak diketahui publik. Sigit dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih).
Akbar memastikan bahwa pembebasan bersyarat yang didapatkan Sigit sudah melewati prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah ketentuan dua per tiga masa tahanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dijelaskan Akbar, selama menjalani masa tahanan Sigit mendapatkan remisi dengan jumlah total sebanyak 43 bulan 20 hari. Sementara Sigit telah menjalani masa tahanan sejak 29 april 2009.
"Nah, setelah dihitung ternyata masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 6 September 2015," tuturnya.
Saat ditanya soal remisi besar yang diperoleh Sigit, Akbar mengatakan, pembebasan tersebut sudah diberikan sesuai ketentuan. Menurut dia, Sigit telah memperoleh remisi sejak tahun 2010 baik remisi umum maupun remisi khusus.
Bahkan, Sigit juga memperoleh remisi pemuka sejak tahun 2010 hingga 2015. "Selain itu yang bersangkutan juga mendapatkan remisi dasawarsa pada tahun 2015 ini. Sehingga jumlah total remisi yang diperoleh 43 bulan 20 hari," ujarnya.
Kendati telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Sigit tak berarti melenggang bebas semaunya. Dia tetap diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
"Selama menjalani masa bimbingan dia tidak boleh ke luar negeri kecuali seizin Bapak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly). Dan apabila selama masa bimbingan melakukan pelanggaran, maka dapat dicabut pembebasan bersyaratnya dan dapat masuk ke lapas lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
Pemerintah Ogah Negosiasi dengan Penyandera 2 WNI di PNG
Mendagri Ingin Penanganan Konflik Sosial seperti Orde Baru
Terpidana pembunuh Bos Putra Rajawali Banjaran itu diketahui sudah menghirup udara bebas sejak 6 September 2015 lalu. Pembebasan ini tak banyak diketahui masyarakat.
"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2015).
Sigit sebelumnya divonis bersalah telah melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.
Terhadap pembebasan bersyarat Sigit tidak banyak diketahui publik. Sigit dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih).
Akbar memastikan bahwa pembebasan bersyarat yang didapatkan Sigit sudah melewati prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah ketentuan dua per tiga masa tahanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dijelaskan Akbar, selama menjalani masa tahanan Sigit mendapatkan remisi dengan jumlah total sebanyak 43 bulan 20 hari. Sementara Sigit telah menjalani masa tahanan sejak 29 april 2009.
"Nah, setelah dihitung ternyata masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 6 September 2015," tuturnya.
Saat ditanya soal remisi besar yang diperoleh Sigit, Akbar mengatakan, pembebasan tersebut sudah diberikan sesuai ketentuan. Menurut dia, Sigit telah memperoleh remisi sejak tahun 2010 baik remisi umum maupun remisi khusus.
Bahkan, Sigit juga memperoleh remisi pemuka sejak tahun 2010 hingga 2015. "Selain itu yang bersangkutan juga mendapatkan remisi dasawarsa pada tahun 2015 ini. Sehingga jumlah total remisi yang diperoleh 43 bulan 20 hari," ujarnya.
Kendati telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Sigit tak berarti melenggang bebas semaunya. Dia tetap diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
"Selama menjalani masa bimbingan dia tidak boleh ke luar negeri kecuali seizin Bapak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly). Dan apabila selama masa bimbingan melakukan pelanggaran, maka dapat dicabut pembebasan bersyaratnya dan dapat masuk ke lapas lagi," pungkasnya.
PILIHAN:
Pemerintah Ogah Negosiasi dengan Penyandera 2 WNI di PNG
Mendagri Ingin Penanganan Konflik Sosial seperti Orde Baru
(kri)