Hakim Kembali Kabulkan OC Kaligis Operasi di RSPAD

Kamis, 17 September 2015 - 21:24 WIB
Hakim Kembali Kabulkan...
Hakim Kembali Kabulkan OC Kaligis Operasi di RSPAD
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengabulkan permintaan advokat kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) untuk menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

OC Kaligis mendapat waktu selama lima hari untuk mendapatkan penanganan medis dari dokter RSPAD terhitung mulai hari ini (Kamis) sampai Senin 21 September 2015 mendatang.

"Dikabulkan untuk lima hari dimulai hari ini hingga Senin," ucap Ketua Hakim Sumpeno dalam sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Hal ini sempat menuai protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU meminta ada penetapan dari hakim terkait batas waktu tersebut.

Pasalnya, tim kuasa hukum Kaligis menilai soal kapan batas waktu ada di tangan dokter yang menangani. Untuk hal tersebut, Jaksa meminta ada kepastian waktu dari hakim memberikan waktu.

Namun hakim meminta waktu buat memutuskan. Sebab berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1/1989 tidak ada ketentuan hakim membuat ketetapan. "Kami minta waktu untuk skor sidang karena ada ketentuan hukum yang mengatur ini," tutur Sumpeno.

Setelah hakim Sumpeno berdiskusi dengan anggota majelis hakim lainnya, diputuskan OC Kaligis diizinkan mendapatkan tindakan medis sesuai kewenangan hakim yang diberikan kebebasan untuk memutuskan batas waktu.

"Permohonan dikabulkan terhitung sejak hari ini sampai Senin jam 12 siang," tandasnya.

Usai menjalani tindakan medis dari dokter RSPAD terkait penyakit pembuluh darah yang dideritanya, OC Kaligis yang didakwa menyuap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela pada Senin 21 September 2015 mendatang.

Pilihan:

WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8112 seconds (0.1#10.140)