Kabareskrim Diminta Segera Inventaris Kasus Ditangani Buwas
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku sudah menginstruksikan Kepala Badan Resersese Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Anang Iskandar untuk menginventarisasi perkara yang ditangani Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) selama menjabat.
Tak hanya menginventarisasi, tetapi dirinya juga meminta jenderal bintang tiga itu bisa menyelesaikan perkara yang sebelumnya ditangani Buwas.
"Perintah saya jelas kepada Kabareskrim baru, segera melakukan inventarisasi kasus-kasus yang belum selesai, untuk segera diselesaikan," kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2015).
Apabila kekurangan penyidik, Badrodin tak segan untuk mendatangkan penyidik dari daerah untuk ikut menyelesaikan tugas di Bareskrim. "Kalau perlu kita tambah penyidiknya, kita tambah penyidiknya dari daerah-daerah," terang Badrodin.
Lebih lanjut dikatakannya, tak perlu ada audit dari kasus yang sudah diproses oleh Buwas selama menjabat sebagai Kabareskrim. Menurutnya, hal itu bisa dilanjutkan ke pengadilan.
"Kan ini menjadi ukuran, apakah yang dilakukan itu benar atau tidak. Kalau sudah setelah diproses sampai ke pengadilan, berarti betul yang dilakukan," pungkasnya.
Pilihan:
WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
Tak hanya menginventarisasi, tetapi dirinya juga meminta jenderal bintang tiga itu bisa menyelesaikan perkara yang sebelumnya ditangani Buwas.
"Perintah saya jelas kepada Kabareskrim baru, segera melakukan inventarisasi kasus-kasus yang belum selesai, untuk segera diselesaikan," kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2015).
Apabila kekurangan penyidik, Badrodin tak segan untuk mendatangkan penyidik dari daerah untuk ikut menyelesaikan tugas di Bareskrim. "Kalau perlu kita tambah penyidiknya, kita tambah penyidiknya dari daerah-daerah," terang Badrodin.
Lebih lanjut dikatakannya, tak perlu ada audit dari kasus yang sudah diproses oleh Buwas selama menjabat sebagai Kabareskrim. Menurutnya, hal itu bisa dilanjutkan ke pengadilan.
"Kan ini menjadi ukuran, apakah yang dilakukan itu benar atau tidak. Kalau sudah setelah diproses sampai ke pengadilan, berarti betul yang dilakukan," pungkasnya.
Pilihan:
WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
(maf)