Waryono Karno Kaget Dihukum 6 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno kaget seusai mendengar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepadanya.
Waryono menyatakan tidak ada bukti dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. ”Jujur saja saya mungkin masih terkejutlah karena banyak hal yang tidak terjadi,” ungkap Waryono seusai mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Menurut Waryono, anak buahnya di Kementerian ESDM yang ”bermain”, namun dirinya yang justru terjerat kasus.
Menanggapi vonis hakim ini, Waryono mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan keluarga dan penasihat hukum untuk upaya banding. ”Saya berunding dulu dengan keluarga dan PH seperti apa,” kata Waryono. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Waryono Karno.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Waryono dipidana sembilan tahun. ”Menyatakan terdakwa Waryono Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama,” tandas ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan.
Menurut hakim, tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono adalah dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kegiatanitu kemudian dipecah-pecah menjadi paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan.
Ada tiga kegiatan yang pengerjaannya menyimpang yakni sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan kegiatan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM yang seluruhnya didanai dari APBN Tahun 2012.
Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyim pangan dilakukan dengan mencari perusahaan pinjaman guna dijadikan rekanan yang seolaholah melaksanakan kegiatan. Waryono juga terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yakni memberikan USD140.000 untuk anggota DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana.
Uang itu diberikan untuk mempermulus pembahasan APBN- PTA 2013 di Komisi VII DPR. Uang yang diberikan itu berasal dari SKK Migas. Waryono diketahui meminta uang ini ke mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini atas arahan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Selain itu, Waryono juga terbukti menerima USD284.862 dan USD50.000 pada Mei - Juni 2013.
Khusus untuk USD 50.000, majelis hakim mengatakan berasal dari Rudi Rubiandini pada 12 Juni 2013 yang sedianya akan diserahkan kepada Sutan sebagai pemberian tahap kedua, namun urung dilakukan dan disimpan. Sebelumnya JPU menuntut Waryono Karno dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga membebani terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu, diganti dengan penjara satu tahun.
Ilham safutra
Waryono menyatakan tidak ada bukti dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. ”Jujur saja saya mungkin masih terkejutlah karena banyak hal yang tidak terjadi,” ungkap Waryono seusai mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Menurut Waryono, anak buahnya di Kementerian ESDM yang ”bermain”, namun dirinya yang justru terjerat kasus.
Menanggapi vonis hakim ini, Waryono mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan keluarga dan penasihat hukum untuk upaya banding. ”Saya berunding dulu dengan keluarga dan PH seperti apa,” kata Waryono. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Waryono Karno.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Waryono dipidana sembilan tahun. ”Menyatakan terdakwa Waryono Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama,” tandas ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan.
Menurut hakim, tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono adalah dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kegiatanitu kemudian dipecah-pecah menjadi paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan.
Ada tiga kegiatan yang pengerjaannya menyimpang yakni sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan kegiatan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM yang seluruhnya didanai dari APBN Tahun 2012.
Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyim pangan dilakukan dengan mencari perusahaan pinjaman guna dijadikan rekanan yang seolaholah melaksanakan kegiatan. Waryono juga terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yakni memberikan USD140.000 untuk anggota DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana.
Uang itu diberikan untuk mempermulus pembahasan APBN- PTA 2013 di Komisi VII DPR. Uang yang diberikan itu berasal dari SKK Migas. Waryono diketahui meminta uang ini ke mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini atas arahan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Selain itu, Waryono juga terbukti menerima USD284.862 dan USD50.000 pada Mei - Juni 2013.
Khusus untuk USD 50.000, majelis hakim mengatakan berasal dari Rudi Rubiandini pada 12 Juni 2013 yang sedianya akan diserahkan kepada Sutan sebagai pemberian tahap kedua, namun urung dilakukan dan disimpan. Sebelumnya JPU menuntut Waryono Karno dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga membebani terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu, diganti dengan penjara satu tahun.
Ilham safutra
(ftr)