Pemilik BKV Divonis 3 Bulan

Kamis, 17 September 2015 - 09:49 WIB
Pemilik BKV Divonis...
Pemilik BKV Divonis 3 Bulan
A A A
BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikapapan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada pemilik Bukadri Vision (BKV) Rachmansyah Kadri dalam kasus tindak pidana pelanggaran hak cipta di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemarin.

Terdakwa terbukti bersalah telah menyiarkan konten eksklusif HBO, HBO Hits, AXN, dan Celestial Movie tanpa izin pemegang hak yakni MNC Sky Vision. ”Karena itu, terdakwa dikenai hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, ” kata hakim ketua Ridwantoro kemarin.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 72 ayat 2UU 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Meski begitu, terdakwa tidak ditahan karena yang bersangkutan dinilai koperatif, belum pernah dihukum, memiliki tanggung keluarga, dan ada siaran BKV untuk pelayanan sosial. Sebelum putusan, hakim ketua membacakan pertimbangan putusan selama 1,5 jam yakni mulai pukul 11.15 hingga pukul 12.30 Wita.

Pembacaan ringkasan persidangan dan pertimbangan dilakukan secara bergantian dengan hakim anggota Frans Fredik dan Adeng Abdul Khohar. Terdakwa melalui pengacaranya menyatakan masih pikirpikir atas putusan tersebut. ”Saya enggak mau komentar. Sikap kami pikir-pikir,” ucap Alfonso, pengacara terdakwa.

Usai pembacaan putusan, Rachmansyah yang mengenakan kaos cokelat dengan kawalan ketat dari puluhan karyawan dan pendukungnya langsung meninggalkan PN Balikpapan. Di sisi lain, jaksa penuntut umum Fadjar menyatakan banding dengan putusan pengadilan yang hanya menghukum terdakwa dengan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Apalagi, tuntutan jaksa adalah hukuman penjara dua tahun plus denda material untuk kasus pelanggaran hak cipta yang sudah memakan waktu tujuh bulan persidangan. Upaya banding bahkan langsung didaftarkan kemarin. ”Ya, kami langsung daftarkan banding atas putusan pengadilan itu hari ini (kemarin) juga,” kata Fadjar.

Menurut Fadjar, dalam persidangan jelas sekali terdakwa melanggar dan tidak memiliki izin mengambil, menyebarluaskan hak eksklusif HBO, HBI Hits, AXN , dan hak siar Celestial Movie yang dimiliki PT MNC Sky Vision. ”Dan, itu dibuktikan dengan perjanjian PT MNC dengan pihak pemilik HBO,” ujarnya.

Amir syarifuddin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)