Pemerintah Ancam Cabut Izin Konsesi

Kamis, 17 September 2015 - 09:49 WIB
Pemerintah Ancam Cabut Izin Konsesi
Pemerintah Ancam Cabut Izin Konsesi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin konsesi dan membekukan aset milik perusahaan yang kedapatan melakukan pembakaran hutan di Riau dan Sumatera Selatan.

”Saya sudah lapor ke Bapak Presiden bahwa kita akan mengambil tindakan tegas. Saya ulangi tindakan tegas kepada para pemilik konsesi,” ujar Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri acara International Maritime Security Symposium (IMSS) 2015 di Hotel BorobudurJakarta kemarin.

Menurut Luhut, tindakan tegas yang akan diambil adalah mencatat, mencabut izin, memblack list, dan mengumumkan direksi, komisaris, serta pemilik lahan tersebut. Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait masalah ini. ”Saya juga minta kepada Jaksa Agung tidak ada kompromi terhadap itu karena sudah sangat berbahaya. Sekian ratus ribu penduduk Indonesia di kawasan itu sakit pernapasan akibat ulah mereka,” ucapnya.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini menegaskan, berdasarkan informasi dari Kapolri, setidaknya sudah ada dua hingga tiga perusahaan bermasalah yang akan diumumkan untuk ditindaklanjuti. Mereka diduga sebagai penyebab bencana asap di beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan karena telah membakar lahan dan hutan.

Saat ini proses pemadaman terus dilakukan dengan mengerahkan 25 helikopter dan pesawat terbang. Meski masih terdampak el-nino, beberapa daerah tersebut sudah mulai turun hujan. Kondisi itu juga dimanfaatkan tim pemadaman dengan membuat hujan buatan. Di Riau misalnya 120 ton garam disebar di udara, sedangkan di Palembang sebanyak 70 ton garam. ”Pemerintah juga sudah mengerahkan lebih dari 3.000 personel TNI-Polri ke sana untuk melakukan pemadaman,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tujuh tersangka dari tujuh perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. ”Keseluruhan yang kami selidiki ada 27 kasus. Tujuh korporasi di antaranya dan pagi tadi (kemarin) sudah kami tangkap satu pelakunya,” ungkap Badrodin kemarin.

Tujuh korporasi itu adalah PT FMH di Sumsel dengan tersangka JLT, PT RPP di Sumsel dengan tersangka P, PT RPS di Sumsel dengan tersangka S, PT LIH di Riau dengan tersangka FK, PT GAP di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tersangka S, PT MBA di Kapuas dengan tersangka GRN, dan PT ASP di Kalteng dengan tersangka WD.

Kapolri mengatakan, para tersangka itu dapat dikenakan sanksi hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Menurut Badrodin, jumlah tersangka masih bisa terus bertambah seiring pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Jumlah korporasi yang selanjutnya akan diperiksa sebanyak 20 perusahaan.

Di sisi lain, Jaksa Agung M Prasetyo mengingatkan pihak kepolisian untuk benar-benar menangkap dalang intelektual di balik tindakan pembakaran lahan dan hutan yang menyebabkan asap di berbagai daerah di Sumatera dan Kalimantan. Dia menduga pelaku yang selama ini disidangkan dan dijatuhi hukuman hanyalah pesuruh.

”Selama ini yang diajukan ke pengadilan adalah pengeksekusi lapangan. Itu yang dari dulu kami minta dicari siapa dalangnya dari belakang, dalang intelektualnya,” tuturnya.

Sucipto/rarasati syarief/ okezone
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5394 seconds (0.1#10.140)