Pemerintah Tunggu Konfirmasi Saudi

Kamis, 17 September 2015 - 09:38 WIB
Pemerintah Tunggu Konfirmasi...
Pemerintah Tunggu Konfirmasi Saudi
A A A
MEKKAH - Pemerintah Indonesia masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai santunan kepada para korban tragedi ambruknya crane di Masjidilharam, Mekkah, lalu (11/ 09).

Hingga kemarin, informasi tentang nilai santunan baru sebatas kabar yang beredar di pemberitaan media lokal Arab Saudi. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku sudah menugasi beberapa staf untuk mengklarifikasi informasi tersebut langsung ke Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia pun sangat berharap bantuan tersebut benar-benar terealisasi sehingga keluarga korban mendapatkan hikmah dari musibah dan cobaan yang mereka alami. ”Sampai saat ini kami masih konfirmasi kepastian berita tersebut.” ”Pemerintah Arab Saudi belum secara resmi menginformasikan hal tersebut (santunan) ke Pemerintah Indonesia,” kata Lukman saat meninjau kawasanMina, Mekkah, kemarin.

Kabar yang beredar di media lokal Arab Saudi menyebutkan Raja Salman bin Abdhul Azis Al Saud akan mengucurkan bantuan 1 juta riyal (setara Rp3,8 miliar) bagi korban yang mati syahid dan orang yang mengalami cacat tetap karena tragedi tersebut. Adapun bagi korban yang mengalami luka bakal mendapatkan santunan 500.000 riyal atau sekitar Rp1,9 miliar.

Selain itu, Kerajaan Arab Saudi bakal mengundang dan memberangkatkan dua keluarga korban meninggal untuk menunaikan ibadah haji pada tahun depan. Adapun bagi mereka yang terluka sehingga tak bisa me-laksanakan ibadah hajinya pada tahun ini akan diundang untuk menyempurnakan hajinya pada musim haji tahun depan. Berita di media lokal itu juga memuat keterangan bahwa santunan yang diberikan ini tidak menghalangi keluarga untuk mengajukan tuntutan hukum, apabila ada hak-hak yang belum terpenuhi.

Seperti diketahui, ambruknya crane akibat hujan deras dan angin kencang menyebabkan 107 jamaah haji yang saat kejadian tengah berada di dalam Masjidilharam meninggal dunia. Tragedi tersebut juga melukai 238 orang lainnya. Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, 11 di antaranya adalah jamaah haji asal Indonesia.

Hingga kemarin, 5 jenazah jamaah haji Indonesia sudah dimakamkan di Pemakaman Umum Saraya, Mekkah. Sisanya masih proses identifikasi untuk mendapatkan certificate of death (COD) dari Pemerintah Arab Saudi. Adapun untuk korban luka, 23 orang dari total 42 korban luka sudah kembali ke pemondokan. Selanjutnya 19 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemerintah Arab Saudi.

Para jamaah haji yang meninggal dipastikan akan mendapatkan santunan. Mereka bukan hanya para korban tragedi crane, tapi juga korban yang meninggal biasa atau bukan karena kecelakaan. ”Tahun ini sudah ada asuransi, baik untuk jamaah yang meninggal biasa maupun yang meninggal karena kecelakaan, termasuk juga jamaah yang mengalami luka-luka dan cacat fisik,” ujar Lukman.

Untuk jamaah haji yang meninggal karena sakit mendapat santunan asuransi Rp18,5 juta, sementara jamaah yang meninggal akibat kecelakaan santunannya Rp37 juta. Jamaah yang cacat tetap total atau cacat sebagian menda-patkan santunan Rp18,5 juta, tergantung pada tingkat kecacatan.

Sanksi untuk Binladin Group

Pengadilan Kerajaan Arab Saudi memutuskan memberikan sanksi kepada Saudi Binladin Group atas insiden ambruknya crane diMasjidilharam, Mekkah. Namun Binladin Group bersikukuh membantah telah berlaku lalai selama bekerja. Hasil penyelidikan komite terkait Arab Saudi, Binladin Group disebut memiliki bagian tanggung jawab dalam insiden tersebut kendati tidak secara penuh.

Pihak penyelidik menemukan posisi towercrane diletakkan ditempat dan dalam keadaan yang salah sehingga menimbulkan kehancuran yang sangat besar saat terjadi kecelakaan. Atas kesalahan tersebut, Binladin dilarang menggarap proyek konstruksi. Saat ini Binladin Group menggarap proyek senilai USD27 miliar untuk memperluas kapasitas Mekkah, termasuk rumah, tempat parkir, sistem metro baru, dan jalan cincin.

Bukan hanya itu, pengadilan Kerajaan Arab juga memberi sanksi kepada anggota keluarga pemilik Binladin Group dan jajaran eksekutif perusahaan konstruksi terbesar kedua di dunia itu berupa larangan bepergian ke luar negeri sampai proses penyelidikan selesai. Mereka bahkan bakal didakwa jaksa penuntut.

Sunu hastoro f/ Muh shamil
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)