Mantan Sekjen ESDM Divonis Enam Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
"Mengadili terdakwa Waryono Karno bersalah, telah terbukti mekukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Hakim menilai, Waryono Karno terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pribadinya senilai Rp150 juta dalam kegiatan fiktif di Kementerian ESDM. Waryono juga terbukti telah memberikan uang USD140 ribu untuk Komisi VII DPR RI dan menerima uang senilai USD284.862 dan USD50 ribu.
Vonis Waryono diketahui masih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu dengan pidana kurungan selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebelum amar putusan dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan lantaran terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi.
"Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum. Banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasanya dan usia sudah lanjut," tutur Hakim Artha.
Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia dinyatakan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.
Waryono diancam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US5284.862 dan USD50.000. Perbuatan itu melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Garap Renstra, KPK Berencana Undang Prof Romli Atmasasmita
Nasdem Minta Wacana Kenaikan Tunjangan DPR Dikoreksi
"Mengadili terdakwa Waryono Karno bersalah, telah terbukti mekukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Hakim menilai, Waryono Karno terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pribadinya senilai Rp150 juta dalam kegiatan fiktif di Kementerian ESDM. Waryono juga terbukti telah memberikan uang USD140 ribu untuk Komisi VII DPR RI dan menerima uang senilai USD284.862 dan USD50 ribu.
Vonis Waryono diketahui masih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu dengan pidana kurungan selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebelum amar putusan dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan lantaran terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi.
"Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum. Banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasanya dan usia sudah lanjut," tutur Hakim Artha.
Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia dinyatakan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.
Waryono diancam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US5284.862 dan USD50.000. Perbuatan itu melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Garap Renstra, KPK Berencana Undang Prof Romli Atmasasmita
Nasdem Minta Wacana Kenaikan Tunjangan DPR Dikoreksi
(kri)