KPK Sebut Ada Penyelundupan Hukum di Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan replik atas tanggapan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang PK yang diajukan KPK untuk memeriksa memori banding atas putusan hakim yang mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.
Anggota Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana menyatakan, PK diajukan untuk menguji kembali putusan hakim yang mengabulkan permohonan mantan Ketua BPK itu.
"Di mana terjadi apa yang disebut dengan penyelundupan hukum," kata Yudi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Meski dinilai telah terjadi penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan Hadi, Yudi enggan menjelaskan secara rinci. Yudi bilang seluruh dalil PK telah disampaikan dalam permohonannya.
"Nah (soal penyelundupan hukum) itu yang menjadi pertimbangan majelis di tingkat Mahkamah Agung yang akan membahasnya nanti," ujarnya.
Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015 lalu. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
Sidang PK yang diajukan KPK untuk memeriksa memori banding atas putusan hakim yang mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.
Anggota Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana menyatakan, PK diajukan untuk menguji kembali putusan hakim yang mengabulkan permohonan mantan Ketua BPK itu.
"Di mana terjadi apa yang disebut dengan penyelundupan hukum," kata Yudi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Meski dinilai telah terjadi penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan Hadi, Yudi enggan menjelaskan secara rinci. Yudi bilang seluruh dalil PK telah disampaikan dalam permohonannya.
"Nah (soal penyelundupan hukum) itu yang menjadi pertimbangan majelis di tingkat Mahkamah Agung yang akan membahasnya nanti," ujarnya.
Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015 lalu. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
(maf)