Hadi Poernomo Pertanyakan Maksud KPK Ajukan PK Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali mempertanyakan maksud pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa memori banding atas putusan praperadilannya.
Hadi mengaku bingung soal pengajuan PK tersebut. Pasalnya, dia mendengar sejumlah Pemimpin KPK tidak menghendaki adanya PK tersebut.
"Tapi ini anak buahnya mengajukan PK, saya jadi bingung," ujar Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Tirta enggan menyimpulkan atas pertanyaan Hadi Poernomo. Ketut menyarankan agar masalah keberatan PK disampaikan dalam duplik Hadi selaku termohon.
"Nanti keberatan sampaikan saja dalam duplik saudara," kata Ketut.
Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi digelar pada 26 Mei 2015 lalu. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
Hadi mengaku bingung soal pengajuan PK tersebut. Pasalnya, dia mendengar sejumlah Pemimpin KPK tidak menghendaki adanya PK tersebut.
"Tapi ini anak buahnya mengajukan PK, saya jadi bingung," ujar Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Tirta enggan menyimpulkan atas pertanyaan Hadi Poernomo. Ketut menyarankan agar masalah keberatan PK disampaikan dalam duplik Hadi selaku termohon.
"Nanti keberatan sampaikan saja dalam duplik saudara," kata Ketut.
Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi digelar pada 26 Mei 2015 lalu. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
(maf)