Hadi Poernomo Pertanyakan Maksud KPK Ajukan PK Praperadilan

Rabu, 16 September 2015 - 13:31 WIB
Hadi Poernomo Pertanyakan...
Hadi Poernomo Pertanyakan Maksud KPK Ajukan PK Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali mempertanyakan maksud pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa memori banding atas putusan praperadilannya.

Hadi mengaku bingung soal pengajuan PK tersebut. Pasalnya, dia mendengar sejumlah Pemimpin KPK tidak menghendaki adanya PK tersebut.

"Tapi ini anak buahnya mengajukan PK, saya jadi bingung," ujar Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Tirta enggan menyimpulkan atas pertanyaan Hadi Poernomo. Ketut menyarankan agar masalah keberatan PK disampaikan dalam duplik Hadi selaku termohon.

"Nanti keberatan sampaikan saja dalam duplik saudara," kata Ketut.

Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

Diketahui memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi digelar pada 26 Mei 2015 lalu. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun gugatan banding itu ditolak.

Pilihan:

Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved