Penjual Tiket Palsu Konser Bon Jovi Dibekuk

Rabu, 16 September 2015 - 10:37 WIB
Penjual Tiket Palsu...
Penjual Tiket Palsu Konser Bon Jovi Dibekuk
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap penjual tiket palsu konser Bon Jovi berinisial FG, 30. Tiket palsu tersebut dijual FG melalui seorang perantara dengan menjualnya melalui internet (online).

Totalnya ada 299 tiket palsu yang sudah dijual. Sementara, si perantara tidak ditahan karena juga terkena tipu pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti melanjutkan, akibat tiket palsu tersebut para korban tidak bisa masuk Stadion Utama Gelora Bung Karno karena barcode tidak terdeteksi pada Jumat (11/9) lalu. “FG menjual tiket lewat beberapa perantara. Total ada Rp309 juta yang didapat FG,” katanya kemarin.

Para korban mengaku, mereka memesan tiket karena mendapatkan informasi melalui Twitter dan telepon yang dilakukan para perantara. Penjualan online tiket palsu itu sudah dimulai sejak Juni lalu. Saat dimintai keterangan, FG mengaku dia mendapatkan tiket palsu tersebut dari seseorang yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. “Seperti hantu itu yang disebut sama FG,” tuturnya.

FG dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Seorang korban bernama Fatma mengungkapkan, dirinya membeli tiket tersebut karena sebelumnya FG pernah menjual tiket konser Noah. “Saat itu kita ambil tiket sama dia tidak ada masalah, tapi kenapa yang ini bermasalah,” ujarnya.

Di bagian lain, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bekasi Timur menciduk tiga pelaku pencurian di rumah kosong, Senin (14/9) malam. Mereka ditangkap di rumah kontrakan, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Ketiga pelaku tertangkap dengan tidak sengaja saat petugas berpura-pura membeli narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku yakni Andrian, 27, warga Cakung, Jakarta Timur; M Ridwan, 23, warga Banjar Jawa Tengah; dan Ari Prasetyo, 25, warga Cakung, Jakarta Timur.

“Awalnya pelaku kita tangkap karena menjual narkoba jenis sabu, tapi saat ditangkap dan diinterogasi rupanya mereka adalah komplotan pencuri rumah kosong yang selama ini kita cari,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo kemarin.

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka sudah beraksi 15 kali di wilayah hukum Polsek Pondok Gede. Sementara, senjata api digunakan untuk menakuti pemilik rumah jika aksi mereka tepergok. “Ketiganya spesialis rumah kosong,” ungkapnya.

Selain sudah lama menjadi pencuri spesialis rumah kosong, ketiganya ternyata juga sebagai pemakai dan pengedar sabu. Selama ini hasil mencuri di rumah kosong tersebut digunakan pelaku untuk belanja sabu.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dengan memburu anggota komplotan lainnya serta menelusuri pemasok sabu. Kini ketiganya meringkuk di Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Helmi syarif/ Abdullah m surjaya
(ftr)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved