Airin Ditanya Pengaturan Proyek
A
A
A
SERANG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, kemarin. Dia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp23 miliar pada APBD 2012.
Airin dihadirkan sebagai saksi untuk Dadang Prijatna, terdakwa yang juga manajer operasional PT Bali Pacifik Pragama atau perusahaan milik Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Airin yang saat ini kembali maju pada Pilkada Tangsel dicecar sejumlah pertanyaan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugeng dan Ketua Majelis Hakim Jasden Purba terkait pengaturan proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Tangsel.
Dalam kesaksian, dia mengaku tidak mengelompokkan ada SKPD besar, melainkan SKPD skala prioritas. SKPD prioritas itu yang menangani bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, sarana dan prasarana sekolah, perhubungan, dan lingkungan hidup.
Airin juga membenarkan ada pertemuan dengan sejumlah kepala dinas skala prioritas yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Bina Marga. Pertemuan tersebut untuk membahas anggaran beberapa proyek pembangunan di Tangsel.
”Pernah, tapi saya tidak hafal berapa kali. Yang pasti pernah sekali, tidak lebih dari dua atau tiga kali. Saya yang selalu memimpin rapat, suami saya (Wawan) masuk, tapi cuma menyapa, tidak ikut rapat,” ucapnya.
Pada setiap pertemuan hanya membahas progres pekerjaan proyek yang dilaksanakan di dinas prioritas seperti evaluasi pekerjaan, tidak membicarakan pengaturan proyek atau keluhan para kepala dinas terkait beban yang harus disetorkan kepada pimpinan pemerintahan Tangsel.
Airin mengatakan, pertemuan dengan SKPD kerap diadakan di The East, Kantor PT Bali Pacifik Pragama, Hotel Ritz Carlton, dan kediamannya di Jalan Denpasar No 35, Setiabudi, Jakarta Selatan. ”Kalau siang di kantor, kalau malam memang di luar kantor Bapak atau di Hotel Ritz Carlton. Yang jelas tidak jauh dari rumah saya di Denpasar karena saya punya keluarga dan anak,” ungkapnya.
Disinggung penyebab bertambahnya anggaran untuk APBD murni yang dialokasikan hanya Rp6 miliar dan ditambah pada APBD perubahan hingga Rp23 miliar untuk pembangunan puskesmas, Airin mengaku tak mengetahui itu. ”Program saya dari awal puskesmas gratis di Tangsel cukup dengan KTP. Pada RPJMD 2016 sebanyak 34 puskesmas targetnya, tapi pada intinya dinas yang bisa menjelaskan itu,” kata Airin.
Menurut dia, penambahan anggaran pada perubahan itu bisa dilakukan jika memang dibutuhkan dan anggarannya memenuhi. Penambahan anggaran juga sudah melalui pembahasan di eksekutif maupun legislatif. ”Bisa saja bertambah. Di perubahan itu kan evaluasi. Kalau di perubahan itu dirasa perlu ditambah dan anggarannya memenuhi, biasanya karena ada PAD kita bertambah,” jelasnya.
Terdakwa Dadang Prijatna saat diminta tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Jasden Purba terhadap keterangan saksi, dia meluruskan terkait ada pengaturan proyek. ”Kalau soal pengaturan itu, ibu (Airin) enggak tahu karena dari Pak Wawan langsung ke saya dan dinas,” ujar Dadang.
Usai sidang, Airin yang disebut- sebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bersama pejabat Tangsel oleh terdakwa lain yang juga terlibat kasus pengadaan alkes yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, langsung dibantah oleh Airin. ”Tidak (menerima THR), tidak pernah,” kilahnya.
Ketika ditanya kembali apakah Dadang yang berbohong? Airin mengaku tidak tahu. Apakah akan melakukan upaya hukum terkait keterangan Dadang, dia akan melihat perkembangan. ”Kita lihat nanti saja,” ucap Airin.
Sekadar diketahui, Airin disebut- sebut oleh Dadang M Epid bahwa menerima THR dari Dinas Kesehatan Tangsel sebesar Rp50 juta. Selain Airin, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga turut disebut kecipratan Rp30 juta. Kemudian, Sekda Tangsel Dudung Erawan Direja juga disebut kebagian Rp20 juta dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi disinyalir mendapat Rp20 juta.
Dadang M Epid menyebut sumber dana itu berasal dari fee proyek pengadaan alkes lewat APBD Perubahan 2012 sebesar Rp700 juta. Dana itu disetorkan ke sekda secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan Pemkot Tangsel dan THR rumah sakit serta Dinas Kesehatan.
Teguh mahardika
Airin dihadirkan sebagai saksi untuk Dadang Prijatna, terdakwa yang juga manajer operasional PT Bali Pacifik Pragama atau perusahaan milik Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Airin yang saat ini kembali maju pada Pilkada Tangsel dicecar sejumlah pertanyaan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugeng dan Ketua Majelis Hakim Jasden Purba terkait pengaturan proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Tangsel.
Dalam kesaksian, dia mengaku tidak mengelompokkan ada SKPD besar, melainkan SKPD skala prioritas. SKPD prioritas itu yang menangani bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, sarana dan prasarana sekolah, perhubungan, dan lingkungan hidup.
Airin juga membenarkan ada pertemuan dengan sejumlah kepala dinas skala prioritas yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Bina Marga. Pertemuan tersebut untuk membahas anggaran beberapa proyek pembangunan di Tangsel.
”Pernah, tapi saya tidak hafal berapa kali. Yang pasti pernah sekali, tidak lebih dari dua atau tiga kali. Saya yang selalu memimpin rapat, suami saya (Wawan) masuk, tapi cuma menyapa, tidak ikut rapat,” ucapnya.
Pada setiap pertemuan hanya membahas progres pekerjaan proyek yang dilaksanakan di dinas prioritas seperti evaluasi pekerjaan, tidak membicarakan pengaturan proyek atau keluhan para kepala dinas terkait beban yang harus disetorkan kepada pimpinan pemerintahan Tangsel.
Airin mengatakan, pertemuan dengan SKPD kerap diadakan di The East, Kantor PT Bali Pacifik Pragama, Hotel Ritz Carlton, dan kediamannya di Jalan Denpasar No 35, Setiabudi, Jakarta Selatan. ”Kalau siang di kantor, kalau malam memang di luar kantor Bapak atau di Hotel Ritz Carlton. Yang jelas tidak jauh dari rumah saya di Denpasar karena saya punya keluarga dan anak,” ungkapnya.
Disinggung penyebab bertambahnya anggaran untuk APBD murni yang dialokasikan hanya Rp6 miliar dan ditambah pada APBD perubahan hingga Rp23 miliar untuk pembangunan puskesmas, Airin mengaku tak mengetahui itu. ”Program saya dari awal puskesmas gratis di Tangsel cukup dengan KTP. Pada RPJMD 2016 sebanyak 34 puskesmas targetnya, tapi pada intinya dinas yang bisa menjelaskan itu,” kata Airin.
Menurut dia, penambahan anggaran pada perubahan itu bisa dilakukan jika memang dibutuhkan dan anggarannya memenuhi. Penambahan anggaran juga sudah melalui pembahasan di eksekutif maupun legislatif. ”Bisa saja bertambah. Di perubahan itu kan evaluasi. Kalau di perubahan itu dirasa perlu ditambah dan anggarannya memenuhi, biasanya karena ada PAD kita bertambah,” jelasnya.
Terdakwa Dadang Prijatna saat diminta tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Jasden Purba terhadap keterangan saksi, dia meluruskan terkait ada pengaturan proyek. ”Kalau soal pengaturan itu, ibu (Airin) enggak tahu karena dari Pak Wawan langsung ke saya dan dinas,” ujar Dadang.
Usai sidang, Airin yang disebut- sebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bersama pejabat Tangsel oleh terdakwa lain yang juga terlibat kasus pengadaan alkes yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, langsung dibantah oleh Airin. ”Tidak (menerima THR), tidak pernah,” kilahnya.
Ketika ditanya kembali apakah Dadang yang berbohong? Airin mengaku tidak tahu. Apakah akan melakukan upaya hukum terkait keterangan Dadang, dia akan melihat perkembangan. ”Kita lihat nanti saja,” ucap Airin.
Sekadar diketahui, Airin disebut- sebut oleh Dadang M Epid bahwa menerima THR dari Dinas Kesehatan Tangsel sebesar Rp50 juta. Selain Airin, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga turut disebut kecipratan Rp30 juta. Kemudian, Sekda Tangsel Dudung Erawan Direja juga disebut kebagian Rp20 juta dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi disinyalir mendapat Rp20 juta.
Dadang M Epid menyebut sumber dana itu berasal dari fee proyek pengadaan alkes lewat APBD Perubahan 2012 sebesar Rp700 juta. Dana itu disetorkan ke sekda secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan Pemkot Tangsel dan THR rumah sakit serta Dinas Kesehatan.
Teguh mahardika
(ftr)