Pelanggaran Kampanye Pilkada Marak

Rabu, 16 September 2015 - 10:12 WIB
Pelanggaran Kampanye Pilkada Marak
Pelanggaran Kampanye Pilkada Marak
A A A
JAKARTA - Kasus pelanggaran kampanye ditemukan di sejumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jenis pelanggaran paling dominan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) ilegal dan perusakan atribut kampanye milik pasangan calon.

Lembaga Konstitusi dan Demokrasi(KoDe) yangmelakukan pemantauan di sejumlah daerah menemukan fakta ada pasangan calon memasang APK yang bukan diproduksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagaimana aturan di undang-undang. ”Itu yang paling banyak kami terima laporannya dari daerah. Misalnya ada satu daerah yang pasangan calonnya memasang alat peraga sendiri. Selain itu, laporan perusakan alat peraga juga banyak kami terima,” ujar Direktur KoDe Veri Junaidi di Jakarta kemarin.

Veri menilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada beberapa daerah terlihat kurang sigap dalam menghadapi dinamisnya pergerakan tim sukses pasangan calon. Hal tersebut diperparah karena masih banyak KPU kabupaten/ kota yang tidak kunjung menyediakan dan memasang alat peraga kampanye untuk pasangan calon.

Padahal sudah menjadi kewajiban KPU untuk menyediakan alat peraga tersebut. ”Kami juga mempertanyakan KPU apa kendalanya sampai lambat dalam memproduksi dan memasang alat peraga ini. Apa ada kendala anggaran atau karena sebab apa?” kata Veri.

Pemasangan APK ilegal itu antara lain terjadi di Bantul, DIY. KPU setempat pun pada Senin (14/9) mengirimkan surat peringatan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memasang puluhan alat peraga ilegal. Kemarin KPU Sumatera Utara (Sumut) mengakui belum semua APK terpasang di 23 kabupaten/ kota yang menyelenggarakan pilkada.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea beralasan kondisi itu disebabkan banyak pasangan calon yang belum menyerahkan desain dan materi yang akan dimuat dalam APK. Komisioner KPU Arief Budiman mengakui daerah yang menyelesaikan produksi APK memang baru mencapai 70-80%. Namun, khusus untuk tender pengadaan APK, semua sudah selesai.

Dia membenarkan sejumlah daerah memang belum memasang APK untuk pasangan calon kepala daerah. Dia beralasan, lama tidaknya pengadaan dan pemasangan APK juga bergantung pada jumlah kabupaten/kota di sebuah wilayah. Besarnya cakupan wilayah juga dapat memengaruhi proses distribusi.

Meskipun proses produksi telah selesai, bisa saja pemasangan tersendat karena proses distribusi yang membutuhkan waktu. Meski begitu Arief mengatakan pihaknya belum banyak mendengar adanya masalah atas belum terpasangnya APK di sejumlah wilayah ini. ”Sampai hari ini saya tidak mendengar ada keluhan serius tentang alat peraga itu,” ujarnya.

Sementara itu, hingga kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menyampaikan evaluasi menyeluruh mengenai jalannya kampanye pilkada yang sudah berjalan lebih dari dua pekan ini.

Anggota Bawaslu Nasrullah berdalih, petugas Panwaslu di kabupaten/kota maupun Bawaslu di tingkat provinsi masih bekerja menangani laporan pelanggaran- pelanggaran yang terjadi. ”Teman-teman di daerah lagi bekerja. Memang faktanya ada beberapa laporan (pelanggaran) yang masuk,” kata Nasrullah.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan akan menindak tegas pelanggaran kampanye. Meski begitu menurut dia ada pelanggaran tertentu di mana Bawaslu tidak memiliki indikator pasti untuk mengukur tingkat kesalahannya. Bawaslu, kata dia, harus berkoordinasi dengan pihak lain untuk menentukan bobot pelanggarannya.

”Seperti pelanggaran kampanye di media penyiaran tentu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jika itu soal aparatur sipil negara, koordinasinya dengan KASN. Koordinasi juga dengan Polri serta KPU,” ujarnya.

Dian ramdhani/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5389 seconds (0.1#10.140)