PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan PK Praperadilan Hadi Poernomo

Rabu, 16 September 2015 - 10:01 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan PK Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Sidang rencananya bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Sidang yang mengagendakan replik dari pemohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan duplik dari termohon Hadi Poernomo ini, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta.

Saat sidang sebelumnya, Hadi Poernomo meminta majelis hakim menolak permohonan PK oleh KPK. Hadi berdalih PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli waris. Sementara status KPK disebutnya bukan sebagai terpidana.

"Di Undang-undang (UU) KUHAP PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Jelasnya Pasal 263 Ayat 1 KUHAP," ujar Hadi pada Rabu 9 September 2015.

Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015. Sidang PK tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.

Pilihan:

Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved