PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan PK Praperadilan Hadi Poernomo

Rabu, 16 September 2015 - 10:01 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan PK Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Sidang rencananya bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Sidang yang mengagendakan replik dari pemohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan duplik dari termohon Hadi Poernomo ini, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta.

Saat sidang sebelumnya, Hadi Poernomo meminta majelis hakim menolak permohonan PK oleh KPK. Hadi berdalih PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli waris. Sementara status KPK disebutnya bukan sebagai terpidana.

"Di Undang-undang (UU) KUHAP PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Jelasnya Pasal 263 Ayat 1 KUHAP," ujar Hadi pada Rabu 9 September 2015.

Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015. Sidang PK tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.

Pilihan:

Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9110 seconds (0.1#10.140)