PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan PK Praperadilan Hadi Poernomo

Rabu, 16 September 2015 - 10:01 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan PK Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Sidang rencananya bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Sidang yang mengagendakan replik dari pemohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan duplik dari termohon Hadi Poernomo ini, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta.

Saat sidang sebelumnya, Hadi Poernomo meminta majelis hakim menolak permohonan PK oleh KPK. Hadi berdalih PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli waris. Sementara status KPK disebutnya bukan sebagai terpidana.

"Di Undang-undang (UU) KUHAP PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Jelasnya Pasal 263 Ayat 1 KUHAP," ujar Hadi pada Rabu 9 September 2015.

Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015. Sidang PK tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.

Pilihan:

Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved