Rugikan Negara, Pejabat Cuma Disanksi Administrasi

Selasa, 15 September 2015 - 11:14 WIB
Rugikan Negara, Pejabat...
Rugikan Negara, Pejabat Cuma Disanksi Administrasi
A A A
JAKARTA - Pejabat pemerintah tidak akan dijerat kasus hukum terkait kebijakan yang diambilnya.

Bila kebijakannya tidak memperkaya diri sendiri walaupun negara menanggung rugi, pejabat tersebut tidak dipidana, tapi dikenakan sanksi administrasi saja dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut. Pemerintah akan melindungi pejabatnya dengan peraturan pemerintah (PP) tentang pencegahan ada kriminalisasi terhadap pejabat negara yang sedang dibahas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrinandi mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sanksi Administrasi sebagai penjabaran dari Undang- Undang (UU) Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem).

Substansi dari RPP ini adalah setiap kebijakan yang diambil pejabat pemerintah bersifat diskresi dan dianggap salah, tidak dapat langsung dipidanakan. Namun, kebijakan yang salah itu tidak digunakan untuk menguntungkan diri sendiri. ”Juga tidak dimaksudkan untuk merugikan pihak mana pun dan tidak ditunjukkan untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat,” paparnya kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Dengan begitu, ke depan jaksa, polisi, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa asal tangkap terhadap dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, jika ada laporan ada penyalahgunaan wewenang, harus diperiksa dulu oleh inspektoratnya. ”Kalau ditemukan unsur pidananya dan menguntungkan dirinya sendiri baru serahkan ke polisi dan jaksa. Ini baru bisa diproses,” imbuh dia.

Politikus Partai Hanura ini mengungkapkan, jika disetujui Presiden, dalam waktu dekat RPP ini akan diteken. Baik sinkronisasi maupun harmonisasi telah dituntaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aturan ini bisa menjadi pedoman bagi para pejabat pemerintah dan penegak hukum.

Dia mengakui saat ini inspektorat masih lemah. Untuk memperkuat itu, mereka sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang penguatan peran inspektorat pengawasan internal pemerintah. Dengan demikian, inspektorat ini akan lebih independen.

Saat ini inspektorat masih berada di bawah pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik kepala lembaga/kementerian ataupun kepala daerah. Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan UU Adpem ini.

Menurut dia, keberadaan aturan ini sama sekali tidak mengurangi substansi dari penegakan hukum. ”Semangat dari Undangundang (UU) Nomor 30/2014 ini bukan untuk melindungi sehingga tidak boleh diutakatik atau disidik aparat penegak hukum. Ini hanya berkaitan dengan prosedur di mana sebelumnya langsung, sekarang harus melalui pengawasan internal,” ungkapnya.

Keberadaan UU ini juga akan ada tahapan memilah apakah kesalahan yang dilakukan pejabat pemerintah masuk kategori pidana atau hanya administrasi. Jika pidana, penegak hukum dapat langsung memeriksa. Meski begitu, perbaikan inspektorat harus diutamakan mengingat inspektorat yang menjadi titik sentral penentuan sebuah kesalahan kebijakan.

Asep beranggapan penting bagi inspektorat dibuat secara terpusat dan tidak berada di bawah instansi masing-masing. ”Maka itu, inspektorat itu harus ditarik ke pusat. Harus di bawah langsung Presiden misalnya,” kata Asep.

Dita angga
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved