Rugikan Negara, Pejabat Cuma Disanksi Administrasi

Selasa, 15 September 2015 - 11:14 WIB
Rugikan Negara, Pejabat...
Rugikan Negara, Pejabat Cuma Disanksi Administrasi
A A A
JAKARTA - Pejabat pemerintah tidak akan dijerat kasus hukum terkait kebijakan yang diambilnya.

Bila kebijakannya tidak memperkaya diri sendiri walaupun negara menanggung rugi, pejabat tersebut tidak dipidana, tapi dikenakan sanksi administrasi saja dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut. Pemerintah akan melindungi pejabatnya dengan peraturan pemerintah (PP) tentang pencegahan ada kriminalisasi terhadap pejabat negara yang sedang dibahas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrinandi mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sanksi Administrasi sebagai penjabaran dari Undang- Undang (UU) Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem).

Substansi dari RPP ini adalah setiap kebijakan yang diambil pejabat pemerintah bersifat diskresi dan dianggap salah, tidak dapat langsung dipidanakan. Namun, kebijakan yang salah itu tidak digunakan untuk menguntungkan diri sendiri. ”Juga tidak dimaksudkan untuk merugikan pihak mana pun dan tidak ditunjukkan untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat,” paparnya kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Dengan begitu, ke depan jaksa, polisi, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa asal tangkap terhadap dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, jika ada laporan ada penyalahgunaan wewenang, harus diperiksa dulu oleh inspektoratnya. ”Kalau ditemukan unsur pidananya dan menguntungkan dirinya sendiri baru serahkan ke polisi dan jaksa. Ini baru bisa diproses,” imbuh dia.

Politikus Partai Hanura ini mengungkapkan, jika disetujui Presiden, dalam waktu dekat RPP ini akan diteken. Baik sinkronisasi maupun harmonisasi telah dituntaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aturan ini bisa menjadi pedoman bagi para pejabat pemerintah dan penegak hukum.

Dia mengakui saat ini inspektorat masih lemah. Untuk memperkuat itu, mereka sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang penguatan peran inspektorat pengawasan internal pemerintah. Dengan demikian, inspektorat ini akan lebih independen.

Saat ini inspektorat masih berada di bawah pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik kepala lembaga/kementerian ataupun kepala daerah. Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan UU Adpem ini.

Menurut dia, keberadaan aturan ini sama sekali tidak mengurangi substansi dari penegakan hukum. ”Semangat dari Undangundang (UU) Nomor 30/2014 ini bukan untuk melindungi sehingga tidak boleh diutakatik atau disidik aparat penegak hukum. Ini hanya berkaitan dengan prosedur di mana sebelumnya langsung, sekarang harus melalui pengawasan internal,” ungkapnya.

Keberadaan UU ini juga akan ada tahapan memilah apakah kesalahan yang dilakukan pejabat pemerintah masuk kategori pidana atau hanya administrasi. Jika pidana, penegak hukum dapat langsung memeriksa. Meski begitu, perbaikan inspektorat harus diutamakan mengingat inspektorat yang menjadi titik sentral penentuan sebuah kesalahan kebijakan.

Asep beranggapan penting bagi inspektorat dibuat secara terpusat dan tidak berada di bawah instansi masing-masing. ”Maka itu, inspektorat itu harus ditarik ke pusat. Harus di bawah langsung Presiden misalnya,” kata Asep.

Dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6200 seconds (0.1#10.140)