Petahana Rawan Selewengkan Dana Bansos

Selasa, 15 September 2015 - 11:14 WIB
Petahana Rawan Selewengkan Dana Bansos
Petahana Rawan Selewengkan Dana Bansos
A A A
JAKARTA - Dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,3 triliun yang disalurkan pemerintah daerah (pemda) tahun ini berpotensi disalahgunakan oleh petahana (incumbent).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat, beberapa dari 134 daerah yang petahananya maju kembali ke pilkada terindikasi melakukan kecurangan dengan memanipulasi dana bansos untuk kepentingan pribadi (pencitraan) dan kesuksesan kampanye.

”Memang ruang manipulasinya cukup tinggi. Ruang untuk menentukan siapa penerima bansos dan hibah itu adalah sesuai keinginan kepala daerah,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra, Yenny Sucipto, seusai memaparkan hasil analisa di kantornya di Jakarta kemarin.

Kewenangan kepala daerah yang cukup besar dalam menentukan dana bansos memang membuka peluang terjadinya penyelewengan. Ditambah lagi ketidaknetralan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat justru tidak tercapai.

”Karena diskresinya cukup luas, bahwa (dana bansos) bisa dimanfaatkan oleh kepala daerah dalam bentuk apa pun. Penunjukan instansi, dinas, kan atas kewenangankepala daerah sehingga (kepala daerah) leluasa,” imbuh Yenny. Fitra mencatat modus penyelewengan dana bansos, yakni memanipulasi laporan alias laporan fiktif.

Selain itu, memotong anggaran dari yang seharusnya dicairkan. Caracara ini biasanya dilakukan untuk menambah pembiayaan kampanye atau menambah dukungan untuk calon di pilkada. ”Uangnya dibagikan kepada relasi- relasi terdekat. Bisa ormas kepemudaan, tokoh agama, atau rumah ibadah. Pokoknya yang sekiranya dekat dengan kepala daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, fenomena penggunaan dana bansos atau pemanfaatan dana desa untuk kebutuhan petahana memang sudah menjadi hal yang berulang di pilkada. Proses pemilihan langsung yang menyertakan banyak tingkat di dalamnya dianggap sebagai salah satu penyebab mengapa peruntukan bansos maupun dana desa menjadi diselewengkan.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dody Riyadmadji mengatakan, sebagaimanayang diungkapkan Mendagri, pengawasan dana bansos saat ini semakin ketat sebagaimana yang diatur Permendagri Nomor39/ 2012.”Bansos tidak bisa diberikan kepada sembarang orang atau lembaga ,” ujarnya.

Dian ramdhani / dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4312 seconds (0.1#10.140)