Pimpinan DPR Dorong Penyelidikan

Selasa, 15 September 2015 - 11:14 WIB
Pimpinan DPR Dorong...
Pimpinan DPR Dorong Penyelidikan
A A A
JAKARTA - Pimpinan DPR mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyelidiki masalah penundaan pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini menjabat menteri.

Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap pelanggaran undang-undang di balik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan ketiganya. Karena itu, Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, sudah selayaknya MKD mengambil satu analisis penyelidikan.

Fadli mengatakan, seharusnya kader PDIP yang masuk Kabinet Kerja yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung segera di-PAW oleh DPP PDIP sejak awal ketiganya menjabat menteri.

”Alasan tidak melakukan PAW mengada-ada. Jangan sampai ada rangkap jabatan, kita ingin melengkapi total 560 anggota DPR,” tegas wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Fadli berharap, MKD menindaklanjuti proses PAW Puan tersebut agar tidak lagi menjadi pertanyaan publik. ”Kalau orang sudah tidak hadir berapa pertemuan di sidang paripurna, enggak bisa, itu sudah jadi zombie,” ujar Fadli.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, khusus untuk Puan Maharani, DPP PDIP sejatinya telah menyiapkan nama penggantinya di DPR, namun ada persoalan internal yang disebabkan ada perebutan kursi Puan di DPR oleh tiga kader PDIP. Sedangkan Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung prosesnya telah selesai.

Baik Puan maupun Tjahjo dalam berbagai kesempatan telah membantah tudingan rangkap jabatan. Terlebih, sejak menjadi menteri mereka sudah tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Mereka juga berargumen bahwa proses PAW menjadi ranah fraksi dan DPP sehingga mereka menyerahkan sepenuhnya itu kepada fraksi dan DPP PDIP.

”Surat dokumen pengunduran diri mereka pernah saya lihat di Sekretariat Pimpinan Fraksi PDIP di DPR,” kata Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, inisiatif PAW tiga menteri dari PDIP tersebut seharusnya dilakukan oleh pimpinan DPR.

Menurutnya, Pasal 236 ayat (1) Huruf a Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Sedangkan di Pasal 237 juga diatur bahwa anggota DPR yang melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian.

”PDIP tidak bisa ikut campur, tata caranya adalah DPR memberitahukan kepada KPU dan mereka (KPU) mengusulkannya kepada Presiden untuk diputuskan. Tidak ada urusan partai di situ,” ujar Margarito.

Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8681 seconds (0.1#10.140)